DIJAMIN LOLOS !! SYARAT MENJADI PPPK 2022 UNTUK TENAGA HONORER YANG TERHAPUS PADA 2023

 SYARAT MENJADI PPPK 2022 UNTUK TENAGA HONORER YANG TERHAPUS PADA 2023

Layarmaya.id - Masalah ataupun soalan Tenaga Honorer dalam upaya untuk menjadi karyawan ASN tampaknya masih belum menemukan jawaban yang pasti.

Walaupun beberapa informasi yang menyatakan bahwa, pemilihan PPPK akan diadakan pada tahun 2022, faktanya adalah bahwa belum ada pengumuman secara resmi dari kepemerintahan.

Selaras dengan ini, pemerintah sekarang juga melakukan pengumpulan data non -asn 2022 yang ditujukan untuk semua Tenaga Honorer di lingkungan lembaga pemerintah.

Pengumpulan data non -ASN 2022 ini, dilakukan sebelum pemilihan PPPK sehingga menjadi sesuatu yang perlu dilakukan oleh semua staf Tenaga Honorer.

Harus dipahami, bahwa pengumpulan data non -ASN 2022 bukan untuk menunjuk staf Tenaga Honorer ke ASN tanpa dengan pengujian. 

Akan tetapi, pengumpulan data ini adalah upaya pemerintah untuk membuatnya lebih mudah untuk mengatur personel non -ASN yang ada di lembaga pemerintahan.

Tapi sayangnya tentu tidak semua staf Tenaga Honorer dapat berpartisipasi dalam pengumpulan data non -ASN 2022, yang berarti bahwa ada persyaratan tertentu.

Sehingga staf Tenaga Honorer dapat berpartisipasi dalam pengumpulan data non -ASN 2022 pada saat yang sama memiliki kesempatan untuk mengambil bagian dalam pemilihan PPPK mendatang.

Untuk alasan ini, ternyata ada kategori Tenaga Honorer yang tidak dapat mengikuti pengumpulan data non -ASN 2022, siapa saja!

Berikut ini adalah penjelasan dari kategori kehormatan yang tampaknya tidak dapat mengikuti pengumpulan data non -ASN 2022, sebagaimana disebutkan dalam SE Menpan RB terbaru, yang dirilis pada 22 Juli 2022.

Lihat penjelasan di bawah ini..!

a. Staf kehormatan yang statusnya bukan Staf Kehormatan Kategori II (THK-2), yang tidak terdaftar dalam database Badan Personalia Negara (BKN) dan juga tidak bekerja dengan lembaga pemerintah.

b. Staf kehormatan yang mendapatkan honorarium bukan dari mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk agen pusat dan APBD untuk lembaga regional.

c. Staf kehormatan terendah yang diangkat bukan oleh pemimpin unit kerja.

d. Staf kehormatan yang tidak pernah bekerja satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

e. Staf kehormatan yang kurang dari 20 (dua puluh) tahun atau lebih dari 56 (lima puluh enam) tahun pada bulan Desember 2021.

Itulah kategori staf kehormatan yang tidak dapat mengikuti pengumpulan data non -ASN 2022. Karena dalam surat edaran nomor RB Menpan b/1511/m.sm.01.00/2022 tentang pengumpulan data non ASN juga menjelaskan kondisi apa untuk berpartisipasi dalam pengumpulan data non -ASN 2022.

Jika staf kehormatan menjadi salah satu kategori ini, maka ia tidak memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam seleksi PPPK 2022.

Untuk alasan ini, staf kehormatan yang ingin mengambil bagian dalam pengumpulan data non -ASN 2022 harus selalu memantau pengembangan informasi resmi sehingga tidak ada yang terlewatkan.

SYARAT MENJADI PPPK 2022 UNTUK TENAGA HONORER YANG TERHAPUS PADA 2023

Staf Tenaga Honorer di lembaga pemerintah akan dihapus pada tahun 2023.

Keputusan ini terkandung dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 mengenai manajemen PPPK yang membutuhkan status kepegawaian dalam lembaga pemerintah yang terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK hingga 28 November 2023.

Dalam PP di atas dinyatakan bahwa nanti hanya akan ada dua jenis karyawan di pemerintah lembaga pemerintah, yaitu pegawai negeri sipil dan PPPK.

Meskipun dihapus, pemerintah masih membuka peluang bagi staf kehormatan untuk ditunjuk sebagai CPN dan PPPK 2022.

Namun, Badan Personalia Negara (BKN) mengatakan bahwa tahun ini pemilihan CPN dihilangkan dan dibuka hanya untuk sekolah resmi.

Ini hanya akan fokus pada penunjukan staf kehormatan ke PPPK 2022. Jadi bagaimana staf kehormatan dapat ditunjuk sebagai PPPK 2022?

Penjabat Kepala Biro Informasi Hukum, Komunikasi dan Publik Kemenpan RB, Mohammad Avveruce mengatakan bahwa tidak ada penunjukan yang dilakukan secara otomatis.

Staf kehormatan yang bekerja di lembaga pemerintah masih harus melalui sistem seleksi PPPK 2022. Tetapi tidak semua staf kehormatan dapat mengambil bagian dalam seleksi PPPK 2022.

Berdasarkan Nomor Surat Menteri PanRB B/185/M/SM.02.03/2022, staf kehormatan memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilihan CPN dan PPPK.

Tetapi dengan kondisi berikut:

1. Status Staf Kehormatan Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Personalia Negara dan karyawan non-ASN yang telah bekerja dengan lembaga pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instalasi pusat dan APBD untuk lembaga regional dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat pada yang terendah oleh kepemimpinan unit ketiga

4. Telah bekerja setidaknya 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Usia terendah 20 (dua puluh) tahun adalah 56 tertinggi (lima puluh enam) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Sementara itu, untuk staf kehormatan seperti pengemudi, staf pembersih dan unit keamanan atau penjaga keamanan akan dialihkan ke transfer daya atau outsourcing.

Itulah persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPPK 2022 dengan terus mengikuti pemilihan peralatan sipil negara /ASN.


Telusuri juga artikel terkait laiinya..

sertifikasi guru
guru
sertifikasi
sergur
sertifikasi adalah
sertifikasi profesional
sertifikasi guru 2021
sertifikat pendidik
pelatihan k3
cara mendapatkan sertifikat pendidik
sertifikasi k3
tunjangan sertifikasi guru 2021
contoh sertifikat pendidik
sertifikat pendidik adalah
badan sertifikasi nasional
training k3
sertifikasi uib
sertifikasi iso
pelatihan k3 umum
sertifikasi digital marketing