DPD RI Menyambut Baik Perhatian Dari Pemerintah Tentang Tunjangan Guru di RUU Sisdiknas.

DPD RI Menyambut Baik Perhatian Dari Pemerintah Tentang Tunjangan Guru di RUU Sisdiknas.

Layarmaya.id - Substansi kesejahteraan guru dalam Rancangan Undang- undang Sistem Pembelajaran Nasional( RUU Sisdiknas) yang saat ini digodok Departemen Pembelajaran, Kebudayaan, Studi, serta Teknologi( Kemendibudristek) dinilai pas serta butuh dilanjutkan.

Pernyataan tentang tunjangan guru yang menyangkut kesejahteraannya merupakan berita yang menyenangkan sebab memiliki terobosan baru serta kemudahan kepada tenaga pendidik mendapatkan haknya.

Memang amat menyayangkan apabila terdapat pihak- pihak tertentu, terlebih berasal dari golongan profesi tenaga pendidik, yang tidak menunjang pasal- pasal menimpa kesejahteraan guru.

Bagi ia, dapat saja kelompok yang menolak malah bukan mau melindung hak profesinya dan tidak menguasai aspek tujuan pengaturan kesejahteraan guru.

Rasanya ketentuan tunjangan kesejahteraan gur sangat sesuai Untuk saat ini, yang patut dicoba dengan penyesuaian dalam UU Aparatur Sipil Negeri/ASN.

Terus berpikiran, tidak terdapat esensi yang diganti menimpa tunjangan profesi guru. Apalagi cakupannya malah jadi lebih luas serta mengimplentasikan pemerataan.

Tunjangan profesi senantiasa akan diberlaku kan kepada guru yang sudah tersertifikasi. Sebaliknya buat guru yang belum sertifikasi kan hendak senantiasa memperolehnya dari upaya lain sehingga seluruh memperoleh hak profesinya serta tidak terdapat proses berbelit.

Dikenal dalam RUU Sisdiknas mengintegrasikan 3 regulasi ialah UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru serta Dosen, dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pembelajaran Besar.

Mendikbudristek Nadiem Makarim melaporkan, RUU Sisdiknas menjamin guru- guru tersertifikasi menerima tunjangan profesi sampai pensiun.

Nadiem menarangkan, buat guru yang belum bersertifikasi malah hendak bisa langsung menerima tunjangan tanpa wajib menunggu proses sertifikasi serta menjajaki program Pembelajaran Profesi Guru( PPG) yang lama waktunya.

Nadiem mengatakan, bila kebijakan memperoleh tunjangan profesi wajib sertifikasi hingga banyak guru yang hingga pensiun tidak hendak menerimanya, apalagi wajib menunggu dekat 20 tahun. 

Melalui RUU Sisdiknas, DPD RI Sangat mendukung Tunjangan Layak bagi Guru. Nadiem Ungkap Dirinya Kecewa!

Terdapat informasi terbaru mengenai RUU Sisdiknas, yaitu terkait nasib pemutihan sertifikasi guru bagi pendidik PAUD /SD /SMP /SMA dan SMK.

Rencana pemutihan sertifikasi guru PAUD /SD /SMP /SMA dan SMK di RUU Sisdiknas, turut dibahas memalui Rapat Balegnas.

Kemdikbud menyatakan pihaknya akan tetap memberikan RUU Sisdiknas kepada guru-guru, jika RUU Sisdiknas akan disahkan.

Kemdikbud juga menyatakan untuk tunjangan sertifikasi akan diberikan kepada guru-guru yang belum sertifikasi.

Apabila RUU Sisdiknas disahkan, maka guru yang belum sertifikasi akan langsung mendapatkan tunjangan tanpa harus melalui/mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Dalam Hal ini juga selaras/sejalan dengan rencana pemutihan sertifikasi pada RUU Sisdiknas bagi guru-guru yang belum sertifikasi.

Lainnya mengenai RUU Sisdiknas, baru-baru ini masuk ke dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI, pada Rabu, 28 September 2022.

Pernyataan tentang tunjangan guru yang menyangkut kesejahteraannya merupakan kabar bahagia karena mempunyai terobosan baru dan kemudahan kepada tenaga pendidik memperoleh haknya.

DPD RI juga mendukung untuk diusulkan kembali masuk dalam daftar RUU perubahan prolegnas prioritas untuk di tahun 2023.

Dari hasil dalam rapat ini, Nadiem juga turut menyatakan arah kebijakan Kemdikbud tahun 2023, salah satunya yaitu optimalisasi angka partisipasi pendidikan.

Yangmana Nadiem menyatakan bahwa RUU Sisdiknas adalah upaya agar semua guru bisa mendapatkan penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru.

Selanjutnya juga, RUU Sisdiknas akan mengatur untuk guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non ASN atau honorer, bahwa tetap mendapat tunjangan sertifikasi sampai pensiun.

Hasil rapat tersebut, RUU Sisdiknas masih belum digolkan dan tidak lewat prolegnas prioritas tahun 2022n yang membuat Nadiem kecewa.

Sungguh sangat mengecewakan RUU Sisdiknas tidak gol, tidak lewat prolegnas prioritas tahun ini "kata Nadiem".

Sekian informasi terkait perkembangan tunjangan sertifikasi atau tambahan penghasilan bagi guru melalui RUU Sisdiknas.


Telusuri Juga Artikel Terkait lainnya:

guru sertifikasi
berita honorer k2
tunjangan guru honorer 2022
sertifikasi guru 2022
bantuan guru honorer kemenag
sertifikasi guru adalah