Pengadaan Seleksi PPPK nakes di tahun 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar

nakes kab malang uji kompetensi bidan tenaga kesehatan uknakes kemdikbud go id uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan ukners malangkab pppk 2022 pppk 2022 kapan dibuka pendaftaran pppk 2022 non guru sisdmk adalah syarat pppk tenaga kesehatan 2022 pendaftaran pppk non guru 2022 pppk 2022 pendaftaran pppk 2022 p3k sscasn jadwal pppk tenaga kesehatan 2022 pppk non guru 2022 pppk kesehatan sisdmk adalah
Pengadaan Seleksi PPPK nakes di tahun 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar

Layarmaya.id - Segera Digelar Pengadaan PPPK nakes di tahun 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar serta Cermati Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 simak ulasan berikut ini.

Dicanangkan, Pengadaan PPPK nakes di tahun 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar. Rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk Tenaga Kesehatan atau nakes di tahun 2022 akan segera digelar. 

Pelamar prioritas tersebut ialah Eks-Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di SISDMK (Sistem Informasi SDM Kesehatan) Kementerian Kesehatan. 

Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan , dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022 adalah: 

"Begini, prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK-II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi"

Berdasar pelaksanaan Pengadaan PPPK Nakes Tahun 2022 yang disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No.968/2022 tentang "Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan". 


Denni juga menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi yang berupa penambahan nilai pada segi Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria yang ditentukan.

kriteria tersebut sebagai berikut: 

1.Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil. 

2.Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus. 

3.Penyandang disabilitas.

4.Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN.

5.Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

 

Selanjutnya Alex Denni menguraikan, dalam pengadaan PPPK 2022 terdapat jenis jabatan fungsional (JF) nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi atau STR. 

"Jadi, Jenis JF nakes yang mensyaratkan STR bisa dilihat di lampiran 1 KepmenPANRB No. 968/2022" ujar Alex denni.

Alex juga menambahkan, dengan ini mudah- mudahan yang THK-II serta Non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas.

Untuk pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun bagi jenjang Muda dan 5 tahun bagi jenjang Madya. 

Sedangkan, bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama serta 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.

Dalam kesempatan tersebut, Alex kembali mengingatkan kepada masyarakat agar mencermati dan tidak mudah tergoda dengan para calo yang menjanjikan kelulusan menjadi ASN. 

Karna, seluruh proses rekrutmen yang sudah terkomputerisasi dilakukan pemerintah untuk menjaga keadilan dan kesempatan yang sama bagi target rekrutmen. 

Alex denni mengigatkan, tidak ada pihak manapun yang bisa memberikan kelulusan, apalagi sampai meminta imbalan. Siapa pun yang mengiming-imingi janji proses jalur cepat, jalur khusus atau apapun namanya, mohon segera dilaporkan kepada kami agar bisa kita tindak dengan tegas, tandasnya. 

Untuk seleksi PPPK nakes tahun 2022, dilaksanakan dalam dua tahapan yaitu, Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. 

Bagi Seleksi Kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara. 

Selanjutnya, seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes. 

Suharmen Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN menyampaikan bahwa, pengumuman dan pendaftaran seleksi pengadaan PPPK Tahun 2022 direncanakan dilakukan pada akhir Oktober 2022. 

Untuk itu, instansi yang membuka lowongan PPPK wajib melakukan input data rincian penetapan kebutuhan/formasi ke dalam aplikasi SSCASN BKN paling lambat 28 Oktober 2022. 

Suharmen menyatakan "Kami berharap pada tanggal 28 Oktober besok sudah diselesaikan agar BKN bisa melakukan verifikasi terhadap formasi dan memastikan formasi tadi sudah sesuai dengan KepmenPANRB maupun SE Ditjen Nakes terkait kualifikasi pendidikan. Kalau ini dilakukan bersama kami optimis bahwa 31 oktober  akan bisa dilakukan pengumumam lowongan" tutupnya.

Demikian sikit info, untuk informasi lengkap lainnya telusuri GoogleNews, mudah-mudahan bermanfaat untuk anda.()


Baca berita PENTING lainnya: