Apa Syarat Mendapat Tunjangan Profesi Guru 2023, Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi jadi Penentu, Simak Selengkapnya?

 

tunjangan profesi guru non pns  tunjangan profesi guru  tunjangan profesi guru akan dihapus syarat penerima tunjangan profesi guru non pns besar tunjangan profesi guru tunjangan profesi dosen tunjangan profesi dokter tunjangan sertifikasi guru swasta simpkb ppg daljab  pengumuman ppg  daftar ppg prajabatan  ppg simpkb pendaftaran ppg  ppg.kemdikbud.go.id  login ppg prajabatan ppg.kemdikbud.go.id login
Apa Syarat Mendapat Tunjangan Profesi Guru 2023 Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi jadi Penentu Simak Selengkapnya

Layarmaya.id - Bukan Sertifikasi! Ini Penentu Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023, Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat prioritas.

Tentu, banyak yang mencari tunjangan profesi guru 2022, aturan sertifikasi guru 2022, tunjangan profesi guru dihapus, dan peraturan terbaru tentang TPG 2023.

Perlu diketahui bukan sertifikasi, simak penentu dapat tunjangan profesi guru 2023 dari Kemendikbud. Sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat.

Mungkin selama ini, sertifikat pendidik menjadi bukti formal sebagai pengakuan pada guru sebagai tenaga profesional dalam satuan pendidikan yang telah kompeten.

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, seorang guru yang telah lulus S1 atau D4 wajib mengikuti Program Profesi Guru yang dibuat oleh Kemendikbud.

Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun sarjana nonkependidikan. 

Program Pendidikan Profesi Guru merupakan program pengganti akta IV.

Pun untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG dari Kemendikbud, seorang guru wajib untuk memiliki sertifikat pendidik.

PPG sendiri diselenggarakan dengan tujuan untuk mempersiapkan peserta didik supaya mempunyai keahlian guru sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. 

Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Nadiem menerangkan, Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

 Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.


Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

  • Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Demikian sikit info, untuk informasi lengkap lainnya telusuri GoogleNews, mudah-mudahan bermanfaat untuk anda.()


Baca juga berita penting lainnya: