Bagaimana Nasib Guru Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru 2023, Simak Begini Aturan Resmi TPG.

 

nasib sertifikasi guru 2023 tunjangan guru 2023 sk tunjangan profesi guru 2022 sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan sertifikasi tahun 2023 tunja
Bagaimana Nasib Guru Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru 2023 Simak Begini Aturan Resmi TPG

Layarmaya.id - Simak, berikut informasi nasib sertifikasi dan tunjangan profesi guru (TPG) 2023. Simak juga aturan resmi TPG-nya di sini.

Nasib setifikasi dan tunjangan profesi guru tahun depan masih menjadi perbincangan hangat. Hal ini tak terlepas dari draf RUU Sisdiknas yang diterbitkan Kemendikbud Ristek pada Agustus 2022.

Dalam RUU Sisdiknas secara jelas tidak ada pasal maupun ayat yang mengatur soal tunjangan profesi guru.

Padahal, tunjangan profesi guru merupakan sesuatu hal yang dikejar para guru, tak hanya yang berstatus PNS tapi juga guru swasta.

Aturan resmi soal TPG tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 serta Pasal 2 Permendikas Nomor 72 Tahun 2008. 

Disebutkan dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009 bahwa tunjangan profesi guru atau TPG bagi guru PNS yaitu satu kali gaji pokok sebagai PNS sesuai golongannya.

Sedangkan, Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008 menyebut guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan TPG Rp 1,5 juta.

Guru yang mendapatkan TPG harus sudah mengikuti PPG setidaknya 2 semester dan sertifikasi.

Tidak tertulisnya tentang tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas pun memunculkan kontroversi. Apalagi sudah menjelang 2023.

Kini banyak pihak mempertanyakan nasib sertifikasi dan tunjangan profesi guru di tahun 2023.

Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo mengungkap bahwa RUU Sisdiknas sebenarnya menguntungkan guru karena tak perlu PPG dan sertifikasi untuk dapat TPG.

Bahkan, jika RUU Sisdiknas resmi jadi UU, sebanyak 1,6 juta guru PAUD, TK, SD, SMP dan SMA akan mendapat pemutihan dan langsung dapat tunjangan profesi guru.

Anindito Aditomo juga menyatakan, Bagi guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Adapun besaran TPG untuk guru PNS, jika sesuai dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, maksimal bisa sampai Rp 20 juta.

Namun untuk guru swasta menang tak akan dapat TPG secara langsung dari pemerintah. 

Sebagai gantinya, pemerintah menambah dana BOS bagi sekolah swasta agar pihak sekolah bisa menggaji para guru lebih banyak.

Sedangkan bagi guru yang terlanjur dapat TPG karena sudah PPG dan sertifikasi, maka tunjangan profesi guru akan diberikan hingga masa pensiun.

Dengan begitu, nasib sertifikasi dan tunjangan profesi guru di 2023 masih akan sama sebelum RUU Sisdiknas atau aturan baru diresmikan.

Demikian sikit info nasib sertifikasi dan tunjangan profesi guru 2023 dilengkapi aturan resmi TPG yang wajib disimak. 

Untuk informasi lengkap lainnya telusuri GoogleNews, mudah-mudahan bermanfaat untuk anda.()


Baca berita PENTING lainnya: