Link Pendaftaran, Syarat serta Kriteria PPPK Tenaga Kesehatan 2022

 

p3k 2022,  pendaftaran pppk 2022,  pppk kesehatan 2022,  sscasn 2022,  cpns 2022,  sisdmk adalah,  pppk kemenkes,  nakes kemkes go id,
Link Pendaftaran, Syarat serta Kriteria PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Layarmaya.id - Informasi terbaru terkait, berikut Link Pendaftaran, Syarat serta Kriteria PPPK Tenaga Kesehatan 2022, yang akan di ulas dalam postingan ini.

PPPK (Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) jabatan fungsional tenaga kesehatan atau Nakes 2022 telah dibuka. 

Berdasarkan jadwal seleksi, pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022 sudah dibuka sejak 3 November dan akan berakhir pada 18 November 2022. 

Seluruh proses pendaftaran PPPK nakes 2022 dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id. Cara daftar PPPK nakes 2022 Apabila memenuhi syarat dan masuk dalam kategori prioritas. 


Pelamar bisa melakukan pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id. Berikut langkahnya: 

  • Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK nakes. 
  • Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional. 
  • Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional. 
  • Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun. 
  • Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional. 
  • Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK nakes 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional. 
  • Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
  • Pelamar mengisi data pada portal nasional. 
  • Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran. 


Sebagai catatan, peserta PPPK Nakes 2022 yang telah membuat akun dan registrasi akan divalidasi terlebih dulu data kependudukannya dan filtering SISDMK Kemenkes. 

Tujuannya agar dapat melewati tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 19-20 November 2022.

Penggunaan e-meterai pada seleksi PPPK nakes 2022 Pada seleksi PPPK kali ini, diberlakukan penggunaan e-meterai pada dokumen-dokumen yang menggunakan meterai, seperti surat lamaran dan surat pernyataan. 


Untuk itu, pelamar bisa membuat akun e-meterai melalui distributor resmi yang terafiliasi dengan Perum Peruri, yaitu: 


Berikut cara membelinya: 

  • Kunjungi situs e-meterai.co.id 
  • Klik "Beli e-meterai" 
  • Jika belum memiliki akun, maka buatlah akun e-meterai terlebih dulu  
  • Pilih jenis user yang sesuai dengan Anda, apakah Anda perseorangan, internal perusahaan, atau distributor 
  • Unggah file foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB 
  • Tunggu proses verifikasi 
  • Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, "Pembelian" dan Pembubuhan" 
  • Pilih "Pembelian"


Untuk menggunakan e-meterai, berikut langkahnya: 

  • Pilih menu "Pembubuhan" 
  • Masukkan detil informasi dokumen, meliputi tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen 
  • Unggah dokumen dalam format PDF 
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku 
  • Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes' 
  • Masukkan PIN Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai 
  • Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai


Kriteria pelamar PPPK tenaga kesehatan 2022

Ada dua kriteria pelamar yang dapat mendaftar PPPK nakes 2022

Pertama, eks tenaga honorer kategori dua yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 

Kedua, tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar dalam SISDMK berdasarkan data hingga 1 April 2022.


Berkas yang perlu dipersiapkan untuk daftar PPPK nakes Ada beberapa berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftar PPPK nakes 2022. 

  • Pasfoto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB. 
  • Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dan dibuat pada saat tanggal pendaftaran. 
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 
  • Scan ijazah asli dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah asli. 
  • Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship asli bagi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR. 
  • Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah. 
  • Scan surat rekomendasi pengalaman kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung dan bermeterai Rp 10.000. 

Bagi pelamar penyandang disabilitas, ada dua tambahan syarat berikut: 

  • Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik Pemerintah 
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan

Demikia sikit info terkait, Link Pendaftaran, Syarat serta Kriteria PPPK Tenaga Kesehatan 2022, untuk informasi lengkap lainnya telusuri GoogleNews, mudah-mudahan bermanfaat.


Baca juga berita penting lainnya:

p3k 2022,

pendaftaran pppk 2022,

pppk kesehatan 2022,

sscasn 2022,

cpns 2022,

sisdmk adalah,

pppk kemenkes,

nakes kemkes go id,