Pendataan non ASN, Pengumuman dan Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022

 

login pendataan non asn 2022, pendataan non asn 2022, pendataan non asn login, pendataan non asn bkn go id, daftar pendataan non asn, admin pendataan
Pendataan non ASN, Pengumuman dan Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022

Layarmaya.id - Pendataan non ASN, Pengumuman dan Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar rapat virtual bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Rapat ini membahas tindak lanjut pendataan tenaga non-ASN

Kedua instansi mempersiapkan beberapa alternatif penyelesaian masalah tenaga non-ASN setelah rangkaian proses pendataan secara nasional. 

Rapat virtual ini juga sebagai persiapan untuk rapat bersama Komisi II DPR RI yang digelar esok hari.

Dari Kementerian PANRB, dihadiri Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, seluruh Staf Ahli di Kementerian PANRB, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, beserta jajaran pejabat tinggi lainnya.

Sementara dari BKN, hadir Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen BKN Harmoyo Dwi Putranto, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN Otok Kuswandaru, serta pejabat terkait lainnya.

Pemerintah telah menghimpun data tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) sebanyak 2.113.158 per 30 September 2022 pukul 07.10 WIB melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara. 

Data tenaga non-ASN tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.


Pengumuman dan Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022

Melalui surat resmi Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022 Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas  menulis 

”Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non-ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing,” 

Berdasarkan surat tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta kepada seluruh instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga non-ASN.

“Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN,” tulis Surat Menteri PANRB terbaru.

Untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data tenaga non-ASN yang telah diajukan, Kementerian PANRB mewajibkan semua instansi pemerintah memublikasikan secara luas kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender. 

Paling lambat, data tenaga non-ASN tersebut harus diumumkan pada 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar untuk perbaikan data.

“Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN milik BKN,” jelas surat tersebut.

Surat tersebut menegaskan, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

“Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN,” demikian isi surat tersebut.

Dalam hal PPK memerlukan SPTJM dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, demikian tulis surat tersebut, maka dapat dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing-masing. 

Apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi pimpinan unit kerja maupun bagi PPK.

Surat tersebut juga menyampaikan bahwa pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. 

Akan tetapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar tenaga non-ASN.

Menteri Anas sudah berkonsolidasi dengan banyak pihak untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN. 

Kolaborasi bersama dilakukan guna memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek.

”Kami telah rapat dengan DPR RI dan DPD RI. Kementerian PANRB juga intens membahas bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), berbagai forum tenaga honorer dan organisasi guru serta berbagai "stakeholder" lainnya,” ujar Anas.

”Pemerintah sangat terbuka menerima masukan, dan kami terus dalami semua opsi langkah terkait tenaga non-ASN ini, termasuk dari sisi kemampuan fiskal pemerintah,” imbuh Anas.


Baca berita penting lainnya:

login pendataan non asn 2022,

pendataan non asn 2022,

pendataan non asn login,

pendataan non asn bkn go id,

daftar pendataan non asn,

admin pendataan non asn,

bkn non asn,

pengumuman non asn,