Kabar Bahagia! Tenaga Honorer, Pegawai Kontrak, PTT Diangkat jadi PNS tanpa Tes tapi Ada Ketentuannya!

 

5 honorer bisa jadi pns,  gaji pns naik,  kenaikan gaji pns 2022,  pendaftaran cpns 2022,  ptt adalah singkatan dari,  se menpan rb tentang tenaga hon
Kabar Bahagia! Tenaga Honorer, Pegawai Kontrak, PTT Diangkat jadi PNS tanpa Tes tapi Ada Ketentuannya!

Layarmaya.id - Kabar Baik bagi Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Kontrak yang Diangkat jadi PNS tanpa melaui Tes. Namun ada prioritasnya, untuk lebih jelasnya, simak postingan ini sampai tuntas!

Mengenai kabar baik bagi tenaga honorer atau non ASN terkait dengan pengangkatan menjadi PNS.

Dengan adanya berita pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tersebut disampaikan melalui RUU ASN tentang Perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Adapun isi didalam RUU ASN tersebut turut disampaikan bahwasanya tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes.

Dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini, disebutkan melalui RUU ASN tersebut pada Pasal 131A ayat 1.

Dengan bunyinya "Tenaga honorer/pegawai tidak tetap/pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung".

Jadi, untuk pengangkatan tenaga honorer langsung menjadi PNS tersebut juga turut memperhatikan batasan usia pensiun.

Lainnya dalam pada pengangkatan PNS, juga berdasarkan seleksi administrasi yang berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Selanjutnya, di ayat 3 pada Pasal yang sama juga turut dijelaskan bahwasanya untuk pengangkatan PNS dilakukan dengan memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama.

Selain itu, tidak semua kategori tenaga honorer dapat diangkat langsung menjadi PNS, yaitu hanya ada enam (6) kategori saja.

Berikut keenam (6) kategori tenaga honorer yang dimaksud adalah yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik, seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, pertanian dan penelitian.

Pada ayat 4 Pasal yang sama juga dijelaskan bahwasanya untuk pengangkatan PNS juga turut mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan juga tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Dalam perihal ini, bagi tenaga honorer yang merasa masuk ke dalam kriteria tersebut seperti bekerja pada bidang pendidikan dan kriteria lainnya.

Maka akan diangkat menjadi PNS secara langsung tanpa harus melalui tes terlebih dahulu.

Selain itu, di ayat 5 juga dijelaskan bahwasanya tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, pegawai tidak tetap, dan juga tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh Pemerintah Pusat.

Perihal ini tentunya akan menjadi kabar baik bagi seluruh tenaga honorer, apabila RUU ASN tersebut telah disahkan menjadi Undang-undang.

Namun, bagi tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, maupun tenaga kontrak yang tidak berkenan untuk diangkat menjadi PNS dapat membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat menjadi PNS.

Demikian sikit info tentang Kabar Bahagia! Tenaga Honorer, Pegawai Kontrak, PTT Diangkat jadi PNS tanpa Tes tapi Ada Ketentuannya tertentu.

Untuk informasi lengkap lainnya telusuri GoogleNews, mudah-mudahan bermanfaat.()


BACA JUGA BERITA PENTING LAINNYA:

5 honorer bisa jadi pns,

gaji pns naik,

kenaikan gaji pns 2022,

pendaftaran cpns 2022,

ptt adalah singkatan dari,

se menpan rb tentang tenaga honorer pdf,

pemetaan non asn 2022,

tenaga honorer kategori 2 adalah,

pendaftaran cpns 2022,

syarat pengangkatan honorer 2023,

syarat pppk 2023,

honorer diangkat pppk,

honorer k2,

info pengangkatan honorer 2022,

syarat tenaga honorer diangkat jadi pns,