Kemenkeu! Tunjangan Guru Golongan ini Dicairkan Maret 2023

tunjangan guru pns,tunjangan guru 2023,berapa tunjangan guru,peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru,tunjangan guru honorer,besaran tunjangan guru daerah terpencil,tunjangan guru non sertifikasi,peraturan tentang tunjangan profesi guru,
Kemenkeu! Tunjangan Guru Golongan ini Dicairkan Maret 2023

Halo sahabat Layarmaya.id - INFO bahagia untuk Guru Sertifikasi semua jenjang, karena ada info dari Kemenkeu terkait tunjangan guru, akan cair pada bulan Maret tahun 2023.

Informasi ini berdasarkan surat edaran Kemenkeu yang bernomor S-173/PK/2022 tentang tunjangan guru yang akan cair di bulan Maret 2023.

Isi surat edaran yaitu tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran tahun 2023, ditujukan bagi Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.

Selanjutnya pula tersebut tercantum tentang telah disetujuinya RAPBN Tahun Anggaran 2023 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI September tahun lalu.

Lebih dalam, surat edaran tersebut juga tercantum tentang Daftar Rincian Alokasi Transfer ke Daerah 2023 atau bisa dilihat pada link dibawah ini:

KLIK > https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=28652

Adapun informasi tentang alur pencairan tunjangan guru, terdapat Dapada bagian penjelasan tentang Alokasi Transfer ke Daerah tahun 2023.

Yang kesimpulannya yaitu, alur pencairan tunjangan guru, masih akan dijalankan dengan sistem transfer dari pemerintah pusat ke pemda, lalu kemudian ditransfer ke rekening guru.

Mengenai berita akan berubahnya alur pencairan tunjangan guru dengan sistem langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru, sampai kini belum ada update terkini tentang pelaksanaan tersebut.

Kemdikbud sudah memberikan info terkait rencana skema baru pencairan tunjangan guru saat rapat bersama Kemenpan RB di tahun 2022 tahun lalu.

Akan tetapi, masih ada berita menggembirakan yang pharus diketahui oleh para guru, yaitu tentang sudah dipastikannya pencairan tunjangan guru.

Untuk kepastian adanya pencairan tunjangan guru ini, bisa dilihat dalam penjelasan tentang Daftar Rincian Alokasi Transfer ke Daerah tahun 2023, ada pada poin keduanya. 

Dengan bunyinya: Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp396,00 triliun, terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp286,77 triliun.

Pada bagian DAU, ditentukan penggunaannya sebesar Rp109,23 triliun untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan dan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan serta Pekerjaan Umum.

Tercantum pula informasi tentang penggajian bagi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah ditentukan penggunaannya pada bagian kata-kata DAU tersebut.

Sehingga bisa disimpulan, kebijakan tersebut telah dikunci dan tidak boleh dipergunakan selain untuk kebutuhan penggajian formasi PPPK.

Lainnya, didalam poin 3.b. pula tercantum informasi menarik bagi guru sertifikasi, yaitu: DAK Nonfisik sebesar Rp130,30 triliun, yang mencakup dua belas jenis dana, dimana terdapat Penggabungan untuk Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sehingga menjadi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta Dana TPG, Tamsil Guru dan TKG di Daerah Khusus menjadi Dana Tunjangan Guru ASND.

Selama ini, dalam masyarakat telah beredar berita terkait akan dihapuskannya tunjangan guru yang berupa Tambahan Penghasilan atau Tamsil dan Tunjangan Khusus Guru atau TKG.

Nah, sekarang bagi para guru bisa bernafas lega, sebab dengan berdasarkan pada penjelasan tersebut bisa dipastikan bahwa TPG, Tamsil dan TKG masih akan diterima oleh para guru ditahun ini.

Seperti biasa, tunjangan profesi guru atau TPG, Tamsil dan TKH akan disalurkan mulai bulan Maret, oleh karena itu para guru harap mempersiapkan semua keperluan untuk pencairan dana tersebut.

Demikian info yang bisa kami bagikan terkait Kemenkeu! Tunjangan Guru Golongan ini Dicairkan Maret 2023, terima kasih sudi berkunjung. SALAM SUKSES.


tag : tunjangan guru pns,tunjangan guru 2023,berapa tunjangan guru,peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru,tunjangan guru honorer,besaran tunjangan guru daerah terpencil,tunjangan guru non sertifikasi,peraturan tentang tunjangan profesi guru,