Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Kesehatan 2022 | Info Resmi PANRB tentang Hasil Kelulusan PPPK Nakes.

 

pengumuman pppk kesehatan 2022,pengumuman hasil cat pppk kesehatan 2022,pengumuman pppk tenaga kesehatan,pengumuman pppk kemenkes 2021,pengumuman hasi
Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Kesehatan 2022 | Info Resmi PANRB tentang Hasil Kelulusan PPPK Nakes

Layarmaya.id - Halo sahabat PPPK, kali ini kami akan bagikan terkait Pengumuman terbaru tentang Hasil Kelulusan Pasca Sanggah Pelamar Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022

Berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru yaitu Pengumuman Tentang Hasil Kelulusan Pasca Sanggah Pelamar Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022 yang deluarkan pada tanggal 10 Januari 2023.

Jika merujuk pada Surat Edaran tersebut, Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022 Nomor: B/1/S.KP.01.00/2023, tanggal 2 Januari 2023, di sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Tidak ada peserta yang melakukan sanggah terhadap hasil akhir pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.

2. Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib melaksanakan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK dan melengkapi dokumen pemberkasan secara elektronik melalui sscasn.bkn.go.id paling lambat 5 Februari 2023 sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  • Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK.
  • Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK.
  • Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta PPPK (format terlampir).
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
  • Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS).
  • Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran terlampir).
  • pas foto berlatar belakang merah ukuran 3x4.
  • pas foto berlatar belakang merah ukuran 2x3.
  • Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan yang ditandatangani oleh Pimpinan unit bekerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan bagi yang sudah berusia minimum 35 tahun telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus- menerus yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini.
  • Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini.
  • STR asli bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar;
  • Sertifikat Pelatihan Kegawat daruratan yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar yaitu.
  • Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN 2022 yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta PPPK.

3. Pelamar yang dinyatakan lulus wajib mengikuti kegiatan verifikasi berkas secara virtual pada hari Senin, 16 Januari 2023, Pukul 09.00 – 12.00 WIB melalui aplikasi Zoom Meeting (link akan dikirim ke email peserta).

4. Pelamar yang tidak melakukan Registrasi dan Pemberkasan Pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB, dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian PANRB Tahun 2022.

5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus namun karena alasan tertentu ingin mengajukan pengunduran diri dari PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian PANRB Tahun 2022 agar mengajukan pengunduran diri kepada Menteri PANRB (format terlampir).

6. Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai / tidak benar / menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB Tahun 2022 berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan. 

8. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian PANRB Tahun 2022 tidak dipungut biaya apapun.

9. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

10. Keputusan Ketua Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB Tahun 2022 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.


Demikian info resmi dan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB pada tanggal 10 Januari 2023.

Untuk lebih jelasnya terkait pengumuman Pengumuman Tentang Hasil Kelulusan Pasca Sanggah Pelamar Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022 Klik > DISINI


tag: pengumuman pppk kesehatan 2022,pengumuman hasil cat pppk kesehatan 2022,pengumuman pppk tenaga kesehatan,pengumuman pppk kemenkes 2021,pengumuman hasil seleksi pppk kesehatan 2022,jadwal pengumuman hasil tes pppk kesehatan 2022,pengumuman hasil seleksi pppk kesehatan 2022,pengumuman hasil ujian pppk kesehatan 2022,pengumuman hasil kelulusan pppk kesehatan 2022,