CATAT! Ini Batas Waktu Pengisian Data Tenaga Honorer/Non ASN Berdasarkan Edaran Resmi dari BKN

CATAT Ini Batas Waktu Pengisian Data Tenaga Honorer Non ASN Berdasarkan Edaran Resmi dari BKN

Layarmaya.id - Seputar pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN yang mana sedikit informasi, mungkin dari sebagian sampai saat ini masih belum selesai dalam pengisian data di tenaga honorer pada aplikasi https://www.bkn.go.id/

Tentu ada batas akhir atau batas waktu tentang pengisian data tenaga honorer di aplikasi BKN atau melihat berdasarkan laman resmi dari https://www.bkn.go.id/ tersebut. 

Bagi Tenaga honorer jangan sampai terlambat untuk batas waktu pengisian Tenaga Honorer di aplikasi https://www.bkn.go.id/ tentunya sudah tidak lama lagi. 

Selanjutnya jangan lupa cetak bukti hasil akhir atau hasil final dari pendataan tenaga Non ASN atau bukti pendataan tenaga non ASN Tahun 2022 tentunya. Selain dari kartu informasi akun, yang paling penting adalah di bukti pendataan tenaga Non ASN Tahun 2022.


Kapan sih sebenarnya untuk batas waktu pendataan non ASN?

Pengumpulan atau Pendataan data Non -ASN ini akan berakhir pada tgl 31 Oktober 2022. Pengumpulan data ini adalah langkah pemerintah untuk menghapus Tenaga Honorer  yang sudah ditargetkan akan selesai pada tgl 28 November 2023. 

Serta langkah untuk melaksanakan pemilihan pemilihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK. Kementerian PanRB telah menyebutkan kebutuhan ASN tahun ini dari 530.028 orang yang harus melalui pemilihan PPPK.

Pemerintah juga dengan tegas melarang penunjukan/pengangkatan Tenaga Honorer atau jenis yang sama seperti Pegawai Non -ASN

Badan Kepegawaian Negara /BKN, sampai sekarang melakukan pengumpulan data Non -ASN dalam ruang lingkup atau instansi pemerintah pusat dan lembaga pemerintah daerah.

Badan kepegawaian Negara/BKN itu sendiri belum dapat memastikan jadwal pemilihan seleksi PPPK. "Persiapan masih (pengumpulan/pendataan data Non-ASN), setelah selesai, itu akan segera dilakukan," ujar kepala Biro Humas Hukum.

Untuk persyaratan dan kategori pengumpulan data non -asn, Instansi dapat merujuk kepada Menteri Surat PANRB tentang pengumpulan data Tenaga Non-ASN di dalam lembaga pemerintah.


Apa syarat pendaftaran Non ASN?

1. Masih aktif bekerja di pendaftar non asn

2. Dapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari anggaran negara untuk agen pusat dan APDB untuk lembaga regional, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga

3. mengangkat yang terendah oleh pemimpin unit kerja

4. Memiliki pekerjaan setidaknya 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021

5. Usia terendah adalah 20 tahun dan 56 tahun tertinggi pada tanggal 31 Desember 2021


Bagaimana Alur Pendataan Tenaga Non ASN

1. Register operator admin atau agen non -asn personel yang masih bekerja dan memenuhi persyaratan.

2. Staf non ASN membuat akun pengumpulan data non -asn setelah terdaftar oleh agensi.

3. Non Asn Staff mendaftar untuk memantau, mengkonfirmasi, dan menyelesaikan riwayat kerja personel non asn

4. Hasil resume cetak staf non asn dalam bentuk kartu pengumpulan data non ASN

5. Prosesnya selesai ketika agensi menyatakan finalisasi


Dari pengumuman pengumpulan data awal agensi, untuk personel non asn yang memenuhi kategori pengumpulan data tetapi belum dicatat atau belum memenuhi kelengkapan, mereka dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, menyelesaikan data dan riwayat periode layanan . 

Tahap akhir, finalisasi yang berlangsung pada tanggal 31 Oktober 2022, masing-masing agen melakukan pemeriksaan akhir data staf non-ASN, dan mengeluarkan surat tanggung jawab absolut (SPTJM) sebagai hasil akhir dari pengumpulan data, dan mengumumkan hasil akhir data staf non-ASN di saluran informasi.()


Telusuri juga Artikel terkait Lainnya :

tenaga honorer
pppk
pegawai non asn
pppk kemdikbud
pppk guru
pendaftaran pppk 2022
pengumuman pppk
guru honorer pppk
pendaftaran p3k 2022
pppk kemenag
pengumuman hasil seleksi pppk 2022
daftar pppk
pendaftaran pppk
syarat pppk guru 2022
formasi pppk non guru 2022
perbedaan cpns dan pppk
info pppk terkini