Aturan Baru! Kemendikbud Tetapkan Kriteria Guru Non Sertifikasi yang Boleh Ikut PPG Dalam Jabatan, Lihat Selengkapmya..

Aturan Baru Kemendikbud Tetapkan Kriteria Guru Non Sertifikasi yang Boleh Ikut PPG Dalam Jabatan Lihat Selengkapmya
Aturan Baru Kemendikbud Tetapkan Kriteria Guru Non Sertifikasi yang Boleh Ikut PPG Dalam Jabatan Lihat Selengkapmya

Layarmaya.id - Kemendikbud tetapkan kriteria guru non sertifikasi yang boleh ikut PPG dalam jabatan, terdapat aturan baru!

Kemendikbud-ristek Nadiem Makarim, secara formal atau resmi sudah menetapkan kriteria guru yang dapat ikut PPG Dalam Jabatan di ketentuan atau aturan baru.

Bertepatan pada tanggal 28 September 2022, dikumandangkan Peraturan Mendikbudristek No 54 Tahun 2022 tentang tata cara mendapatkan sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan yang dapat jadi acuan guru non sertifikasi bila mau menjajaki PPG Dalam Jabatan.

Tidak hanya tata triknya, Peraturan tersebut pula mengatakan ketentuan ataupun kriteria guru yang dapat turut dan dalam program PPG Dalam Jabatan dari Kemdikbud.

Dengan menjajaki PPG Dalam Jabatan, guru dalam jabatan dapat menyandang status sertifikasi serta mendapatkan bermacam khasiat atau manfaat dari status tersebut.

Lebih lanjut, disebutkan dalam pasal 4, guru dalam jabatan yang diartikan Permendikbudristek ini merupakan guru yang dinaikan  atau diangkat sampai dengan tahun 2025, terdiri atas:

  • Guru yang mempunyai Sertifikat Pendidik Guru Penggerak.
  • Guru yang sudah menjajaki pendidikann serta latihan profesi guru tetapi belum lulus tes tulis nasional ataupun tes kompetensi pada akhir pendidikan serta latihan profesi guru.
  • Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik yang tidak tercantum poin 1 serta 2.


Bersumber pada peraturan baru, tidak seluruh guru dapat turut dan dalam program PPG Dalam Jabatan serta menyandang status sertifikasi.

Cuma partisipan atau peserta ataupun calon mahasiswa yang penuhi 8 ketentuan berikut yang dapat turut dan Berikut rinciannya:

  • Ialah guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas selaku guru sepanjang 3 tahun terakhir.
  • Mempunyai kualifikasi akademik S1 ataupun D4.
  • Mempunyai NUPTK ataupun No Unik Pendidik serta Tenaga Kependidikan.
  • Berumur sangat besar 58 tahun pada tahun pendaftaran.
  • Sehat jasmani serta rohani.
  • Leluasa atau bebas narkotika, psikotropika serta zat adiktif yang lain.
  • Berkelakuan baik.
  • Terdaftar pada sistem Dapodik kementerian.


Nantinya, guru pendaftar PPG Dalam Jabatan hendak melewati seleksi administrasi serta seleksi akademik.

Butuh dikenal, penentuan keikutsertaan calon mahasiswa hendak memikirkan hal- hal berikut ini:

  • Memiliki Masa kerja sangat lama.
  • Diambil Usia paling tinggi.
  • Dari satuan pendidikan yagn berasal dari daerah spesial.
  • Memperolehan nilai hasil seleksi sangat tinggi.


Bila calon mahasiswa sudah lulus seleksi dengan penuhi syarat di atas, hendak jadi partisipan atau peserta PPG Dalam Jabatan serta menjajaki rangkaian pendidikan.

Proses pendidikan dicoba oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa bisa dipadati lewat rekognisi pendidikan dulu sekali serta pendidikan program riset PPG.

Buat data sepenuhnya tentang ketentuan baru ini, silakan lihat juknis resminya serta cari di Google dengan ketik judul "Peraturan Mendikbudristek No 54 Tahun 2022". 

Demikian sedikit info, untuk info lengkap lainnya telusuri GoogleNews, mudah- mudahan data ini berguna untuk anda.()


Baca juga berita PENTING Lainnya dibawah: