Bagaimana Guru Bisa Mendapatkan Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan di Aturan Terbaru, Simak Caranya?

Bagaimana Guru Bisa Mendapatkan Sertifikat Guru Dalam Jabatan di Aturan Terbaru Simak Caranya
Bagaimana Guru Bisa Mendapatkan Sertifikat Guru Dalam Jabatan di Aturan Terbaru Simak Caranya

Bagaimana guru bisa mendapatkan sertifikat guru?

Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan

Mendaftar PPG dalam Jabatan/Daljab di laman web.Kemendikbudristek sesuai jadwal pembukaan pendaftaran. Mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik yang berii tes akademik berbasis komputer. Memantau pengumuman kelulusan seleksi.

Layarmaya.id - Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik dapat menempuh sertifikasi dengan ketentuan terkini dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset serta Teknologi (Kemendikbudristek). Ketentuan ini tertuang dalam Permendikbudristek No 54 Tahun 2022.

Sertifikat pendidik merupakan fakta resmi selaku pengakuan yang diberikan pada guru selaku tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, karakter, sosial serta profesional sesuai dengan syarat peraturan perundang- undangan.

Buat menemukan sertifikat pendidik, guru dalam jabatan dapat menjajaki Program Profesi Guru( PPG) dalam Jabatan sehabis mencapai ijazah sarjana ataupun sarjana terapan.

Berikut metode/cara memperoleh sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan melalui PPG dalam Jabatan semacam diatur dalam Permendikbudristek No 54 Tahun 2022.


Metode/cara Memperoleh Sertifikat Pendidik untuk Guru dalam Jabatan:

1.Mendaftar PPG dalam Jabatan( Daljab) di halaman Kemendikbudristek sesuai agenda pembukaan         pendaftaran.

2.Menjajaki pilih seleksi administrasi serta seleksi akademik yang berisi uji akademik berbasis pc             (komputer).

3.Memantau pengumuman kelulusan pilih.

4.Bila dinyatakan lulus pilih seleksi jadi mahasiswa Program PPG, lanjut menjajaki Program PPG di         Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan( LPTK) dengan beban belajar 36 SKS.

5.Penuhi beban belajar dengan rekognisi pendidikan atau pembelajaran lampau serta pembelajaran           prodi pendidikan  PPG.

6.Bila melaksanakan rekognisi pendidikan lampau, berikut aturannya:

  a.Mempunyai sertifikat pendidik Guru Penggerak ataupun telah turut pembelajaran serta latihan                profesi guru, diberikan setara 36 SKS.

  b.Guru dalam jabatan yang diangkat hingga akhir 2015 diberikan rekognisi setara 24 SKS, sehingga         menempuh 12 SKS sisanya.

  c.Guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016- 2025 diberikan rekognisi setara 18 SKS                 sehingga menempuh 18 SKS sisanya.

7.Bila melaksanakan pendidikan di PPG, hingga hendak menempuh pendalaman modul lewat analisis       modul pembelajaran berbasis permasalahan( problem based learning), literasi, numerasi, serta                 keahlian berpikir tingkatan tinggi (high order thinking skills).

8.Bila melaksanakan pendidikan di PPG, hingga pula hendak melaksanakan pengembangan fitur               pendidikan lewat desain pendidikan inovatif serta melaksanakan aplikasi pendidikan inovatif, tiap-         tiap berbentuk pendidikan berbasis permasalahan( problem- based learning) serta pendidikan                   berbasis proyek( project- based learning).

9.Menjajaki uji komprehensif yang diselenggarakan LPTK.

10.Menjajaki aplikasi pendidikan inovatif di sekolah mitra LPTK masing - masing dengan dinilai guru       pamong dan dosen selaku prasyarat uji kompetensi mahasiswa.

11.Menjajaki uji kompetensi mahasiswa yang diselenggarakan Kemendikbudristek, terdiri dari uji               kinerja berupan aplikasi pendidikan serta evaluasi portofolio serta uji pengetahuan berbentuk uji             tulis berbasis pc.

12.Mendapatkan sertifikat pendidik yang diterbitkan LPTK penyelenggara.

Demikian sedikit info moga bermanfaat untuk anda, untuk info lengkapnya telusuri GoogleNews.()


Baca juga artikel penting lainnya:

Berapa gaji guru yang sudah sertifikasi?

Langkah Langkah Menjadi guru sertifikasi?

Berapa gaji sertifikasi guru non PNS?

Apa guna Serdik?

Siapa yang mengeluarkan Serdik?

Dimana mendapatkan sertifikat pendidik?

Sertifikasi guru untuk Siapa?

Berapa lama sertifikasi guru?

Apakah guru wajib memiliki sertifikat pendidik?

simpkb ppg daljab 2022

syarat sertifikasi guru

pendaftaran ppg 2022

pengumuman ppg 2022

pendaftaran ppg prajabatan 2022

daftar ppg prajabatan

sertifikat pendidik dosen

ppg prajabatan login