Cek Sekarang, Aturan Baru Kemdikbud, Guru Batal Sertifikasi Jika Tak Punya Ini.

 

jdih kemdikbud 2022 permendikbudristek no. 21 tahun 2022 pdf jdih kemenkeu jdih setneg permendikbud  jdih bumn jdih @menpan jdih menlhk
Cek Sekarang Aturan Baru Kemdikbud Guru Batal Sertifikasi Jika Tak Punya Ini

Layarmaya.id - Aturan Baru Kemdikbud, Guru Batal Sertifikasi Jika Tak Punya Ini, Cek Sekarang?

Untuk para guru dalam jabatan yang ingin menyandang status sertifikasi, bisa ikut serta dalam program Kemdikbud yakni PPG Dalam Jabatan.

Bagi para guru yang menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan dinyatakan lulus, akan memperoleh sertifikat pendidik dan resmi menjadi guru yang berstatus sertifikasi.

Akan tetapi sayangnya, tidak semua guru dalam jabatan bisa ikut serta PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan dan syarat guru ikut PPG Dalam Jabatan.

Terdapat salah satu hal yang wajib dimiliki guru jika ingin sertifikasi. Jika tidak memiliki hal tersebut, guru bisa gagal ikut PPG Dalam Jabatan dan batal menyandang status sertifikasi.


Disebutkan dalam pasal 4, guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbudristek ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas:

  • Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.
  • Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.
  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Berdasarkan peraturan baru, tidak semua guru bisa ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dan menyandang status sertifikasi. Hanya peserta yang memenuhi syarat yang bisa sertifikasi.


Salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni guru dalam jabatan harus memiliki NUPTK. Berikut ini syarat lengkap daftar sebagai peserta PPG Dalam Jabatan resmi dari Kemdikbud:

  • Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
  • Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.
  • Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  • Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  • Berkelakuan baik.
  • Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Nantinya, guru pendaftar PPG Dalam Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Perlu diketahui, penentuan keikutsertaan guru dalam jabatan akan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
  • Masa kerja paling lama.
  • Usia paling tinggi.
  • Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus.
  • Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Jika guru pelamar PPG Dalam Jabatan telah lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan di atas, akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan mengikuti rangkaian pembelajaran.

Proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa PPG Dalam Jabatan dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.

Untuk informasi selengkapnya tentang aturan baru ini, silakan unduh juknis resminya melalui tautan berikut: Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Demikian sikit info, semoga informasi ini bermanfaat untuk anda.()


Baca berita PENTING lainnya: