Imbauan, Kuota Seleksi PPPK 2022, Berapa Gaji & Tunjangan P3k, Cek disini..

Imbauan, Kuota Seleksi PPPK 2022, Berapa Gaji & Tunjangan P3k, Cek disini
Imbauan, Kuota Seleksi PPPK 2022, Berapa Gaji & Tunjangan P3k, Cek disini

Layarmaya.id - Pemerintah hendak membuka pilih/seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja( PPPK) tahun 2022 dengan kuota lebih dari 400. 000. Berapa pendapatan PPPK? Apakah pendapatan PPPK sama semacam pegawai negara sipil( PNS)?

Dalam penjelasan formal/resmi, pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri serta Reformasi Birokrasi( PANRB) sudah menetapkan sebanyak 530. 028 kebutuhan aparatur sipil negeri( ASN) nasional tahun 2022( informasi per 6 September 2022). Formasi itu terdiri dari CPNS serta PPPK.

Untuk Formasi CPNS buat Pemerintah Pusat sebanyak 90. 690. Sebaliknya formasi di Instansi Daerah sebanyak 439. 338. Kebutuhan wilayah terinci sebanyak 319. 716 PPPK Guru, 92. 014 PPPK Tenaga Kesehatan, serta 27. 608 PPPK Tenaga Teknis.


Pendapatan/Gaji PPPK.

PPPK baik guru ataupun non- guru memperoleh pendapatan/gaji semacam PNS. Besaran pendapatan PPPK bergantung tiap- tiap golongan, sama semacam PNS.

Tidak hanya itu, PPPK baik guru serta non- guru pula akan memperoleh tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar teratur tiap bulan bertepatan dengan pembayaran pendapatan/gaji.

Pendapatan/gaji PPPK ketentuan diatur dalam PP No 98 Tahun 2020. Ada pula besaran pendapatan/gaji PPPK bagi peraturan tersebut ialah:

1.Pendapatan/gaji PPPK golongan I: Rp. 1.794.900 s/d Rp. 2.686.200

2.Pendapatan/gaji PPPK golongan II: Rp. 1.960.200 s/d Rp 2.843.900

3.Pendapatan/gaji PPPK golongan III: Rp. 2.043.200 s/d Rp 2.964.200

4.Pendapatan/gaji PPPK golongan IV: Rp. 2.129.500 s/d Rp 3.089.600

5.Pendapatan/gaji PPPK golongan V: Rp. 2.325.600 s/d Rp 3.879.700

6.Pendapatan/gaji PPPK golongan VI: Rp. 2.539.700 s/d Rp 4.043.800

7.Pendapatan/gaji PPPK golongan VII: Rp. 2.647.200 s/d Rp 4.124.900

8.Pendapatan/gaji PPPK golongan VIII: Rp. 2.759.100 s/d Rp 4.393.100

9.Pendapatan/gaji PPPK golongan IX: Rp. 2.966.500 s/d Rp 4.872.000

10.Pendapatan/gaji PPPK golongan X: Rp. 3.091.900 s/d Rp 5.078.000

11.Pendapatan/gaji PPPK golongan XI: Rp. 3.222.700 s/d Rp 5.292.800

12.Pendapatan/gaji PPPK golongan XII: Rp. 3.359.000 s/d Rp 5.516.800

13.Pendapatan/gaji PPPK golongan XIII: Rp. 3.501.100 s/d Rp 5.750.100

14.Pendapatan/gaji PPPK golongan XIV: Rp. 3.649.200 s/d Rp 5.993.300

15.Pendapatan/gaji PPPK golongan XV: Rp. 3.803.500 s/d Rp 6.246.900

16.Pendapatan/gaji PPPK golongan XVI: Rp. 3.964.500 s/d Rp 6.511.100

17.Pendapatan/gaji PPPK golongan XVII: Rp. 4.132.200 s/d Rp 6.786.500


Pasal 3 ayat 1 dalam PP No 98 Tahun 2020 pula mengatakan ketentuan tentang peningkatan pendapatan/gaji PPPK guru yang diberikan secara berkala ataupun peningkatan pendapatan istimewa yang dilaksanakan cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan.

Setelah itu dalam ayat 2 serta 3 dipaparkan, besaran peningkatan pendapatan berkala ataupun peningkatan pendapatan istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negeri.

Tetapi, besaran Pendapatan/gaji PPPK guru serta non guru tersebut ialah merupakan pendapatan saat sebelum dikenakan pemotongan pajak pemasukan cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan di bidang pajak pemasukan.


Tunjangan PPPK

Tidak hanya pendapatan, PPPK guru serta non- guru pula hendak mendapatkan bermacam tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

1.Tunjangan keluarga

2.Tunjangan pangan

3.Tunjangan jabatan struktural

4.Tunjangan jabatan fungsional ataupun Tunjangan yang lain.


Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana diartikan diberikan cocok/sesuai dengan syarat peraturan perundang- undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku untuk PNS.

Diberitakan lebih dahulu, Menteri PANRB "Abdullah Azwar Anas" menuturkan, salah satu prioritas pemerintah dikala ini merupakan penyusunan tenaga non- ASN. Karenanya, penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekalian jadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru serta tenaga kesehatan secara Nasional.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas "Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru serta tenaga kesehatan. Fokus yang lain merupakan keberpihakan kepada eks tenaga honorer jenis II( THK- II)," jelasnya.

Anas menguraikan, dikala ini fenomena yang terjalin secara nasional merupakan penyebaran ASN tidak menyeluruh serta masih menumpuk di kota besar. Sedangkan proses rekrutmen, penyebaran, serta kebutuhan masing- masing tahun telah sangat transparan.

Dia (Abdullah Azwar Anas) menegaskan kalau arahan Presiden RI Joko Widodo sangat jelas, yaitu pemerataan SDM ASN. Rekrutmen juga wajib jelas serta akuntabel."Jadi perkaranya tidak cuma kekurangan namun pula penyebaran. Sementara itu Pak Presiden sangat mencermati luar Pulau Jawa" tambahnya.

Ketimpangan ini bukan sekedar masalah jumlah saja, namun terdapatnya fenomena ASN yang suka berpindah- pindah kala mereka telah masuk jadi ASN. Perihal ini menimbulkan distribusi ASN jadi tidak menyeluruh, disamping alibi sebab sedikitnya pendaftar calon ASN di daerah- daerah terpencil.

Anas berharap kalau ASN bukan jadi ladang mencari pekerjaan, namun buat dedikasi dalam membagikan pelayanan kepada warga." Namun sehabis diterima banyak yang memohon pindah ke kota lain. Hingga tiap tahun banyak tempat di luar Pulau Jawa yang kekurangan nakes serta guru," ucap mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Menteri Anas sudah berdiskusi dengan BKN terpaut ketentuan untuk ASN yang hendak bekerja di lembaga pemerintah wajib melaksanakan perjanjian supaya mereka siap buat tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang sudah disepakati. Diharapkan dapat didukung dengan sistem yang mumpuni supaya manajemen kepegawaian lebih tertata.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat ikut menunjang pemerataan tenaga ASN di segala/seluruh Indonesia sekalian menghindari timbulnya permasalahan akibat ASN berbondong- bondong pindah ke Pulau Jawa.

Dalam mengurai kasus tenaga non- ASN, Menteri Anas telah berkoordinasi intens dengan perwakilan daerah yang terhimpun dalam APKASI, APPSI) serta APEKSI. Juga sudah berkonsolidasi dengan Menteri Kesehatan buat menguatkan akurasi pendataan tenaga non- ASN zona kesehatan.

Menteri Anas "Aspirasi asosiasi pemda wajib kita respons serta kerja sama ini membenarkan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek. Ini kita tempuh dalam rangka mencari alternatif supaya ke depan birokrasi kita dapat lebih hebat" tutupnya.

Seperti itu data pengumuman pilih/seleksi PPPK 2022 beserta pendapatan/gaji serta tunjangan yang dapat dipaparkan. Buat agenda pilih/seleksi CPNS serta PPPK 2022, sila tunggu kabar formal dari Departemen PANRB. Moga bermanfaat untuk anda.()


Baca artikel penting lainnya;

p3k 2022 non guru

gaji pppk 2022

gaji dan tunjangan pppk

gaji pppk non guru

gaji pppk pdf

berapa tunjangan pppk

gaji dan tunjangan pppk guru