Info Aturan Baru Seleksi PPPK 2022, Resmi Keputusan MenPAN-RB ini jadi Penentu Honorer Diangkat jadi ASN, Cek Selengkapnya..

 

seleksi asn 2022 syarat daftar cpns 2022 jadwal seleksi cpns 2022 cara daftar cpns 2022 resesi global bpjs timnas indonesia indonesia aff u-19
Info Aturan Baru Seleksi PPPK 2022, Resmi Keputusan MenPAN-RB ini jadi Penentu Honorer Diangkat jadi ASN, Cek Selengkapnya

Layarmaya.id - Terdapat berita mengenai Aturan Baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara serta Reformasi Birokrasi (KemenPAN- RB).

Tepatnya, ada penambah aturan serta syarat untuk pelamar PPPK 2022 ini, pasti perlu diketahui oleh tenaga honorer selaku calon pelamar.

Ketentuan yang diterbitkan oleh KemenPAN- RB itu yang mengatur syarat wajib tambahan serta sertifikat kompetensi teknis, selaku tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, untuk 30 jenis JF dalam pengadaan PPPK 2022.

Didaftar jabatan fungsional ataupun JF yang diperuntukan ketentuan sertifikat kompetensi itu, tertuang pada Keputusan Menteri PAN- RB Nomor.970/2022.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN- RB Alex Denni mengatakan, dalam Kepmen 970/ 2022 tersebut, pemerintah pula berikan kesempatan buat pelamar PPPK, dengan pengalaman kerja minimun 2 tahun.

Di mana buat JF teknis, KemenPAN- RB pula sudah siapkan mungkin buat memasukan formasi untuk jenjang pemula, terampil, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen 970/2022.

Pada diktum pertama, Kepmen 970/2022 mengamanahkan, setiap pelamar yang melamar pada JF dalam pengadaaan PPPK, maka wajib punya pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan, untuk jenjang pemula, terampil, serta ahli pertama.

Sedangkan, untuk jenjang ahli muda, pelamar harus punya pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal tiga tahun.

Dan bagi pelamar yang sudah bekerja di bidang kerja yang relevan selama paling singkat lima tahun, maka bisa melamar pada jenjang ahli madya.

Selain syarat lamanya, pengalaman pada bidang kerja yang relevan, para pelamar beberapa JF diminta untuk mencermati persyaratan wajib tambahan.

Calon pelamar PPPK pun bisa mendapat tambahan nilai, dengan bobot sekitar 5-25 persen, dengan menyertakan sertifikat yang jenisnya sudah ditentukan dalam Kepmen 970/2022 tersebut.

Dalam hal ini, Alex juga berpesan kepada honorer calon pelamar PPPK dan masyarakat, untuk tidak percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan.

Ia pun mengimbau masyarakat, agar tidak sungkan untuk melaporkan pada pihaknya, bila ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan.

Dia menegaskan, Keberhasilan untuk menjadi abdi negara, hanya akan terwujud dengan usaha dan doa calon pelamar.

Mengenai jadwal seleksi pendaftaran PPPK 2022, Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pendaftaran rekrutmen PPPK dimulai pada akhir Oktober dan akan selesai tahapan seleksinya hingga Januari 2023.

Selain itu, ada juga Aturan Baru PPPK 2022 melalui KepmenPAN-RB Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas PPPK Jabatan Fungsional TA 2022.

Selain mengatur tentang nilai ambang batas (passing grade), SE tertanggal 24 Oktober 2022 itu juga mengatur tentang berbagai seleksi yang akan diberlakukan.


Adapun Seleksi Kompetensi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahun 2022 meliputi:

  • Seleksi Kompetensi Teknis;
  • Seleksi Kompetensi Manajerial;
  • Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan
  • Wawancara

Kemudian beberapa Nilai Ambang Batas Seleksi meliputi:

  • Nilai ambang batas Kompetensi Teknis;
  • Nilai ambang batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
  • Nilai ambang batas Wawancara.

Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural itu dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit. Sedangkan wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.

Sementara itu, jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian:

  • Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;
  • Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
  • Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
  • Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

Lebih lanjut dalam Kepmen 971/2022, nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian:

  • 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;
  • 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
  • 40 (empat puluh) untuk Wawancara.

Adapun nilai ambang batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Untuk ketentuan penetapan nilai ambang batas adalah sebagai berikut:

  • nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
  • 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
  • 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.

Demikian informasi terkait Aturan Baru PPPK 2022 resmi dari KemenPAN-RB yang wajib diketahui tenaga honorer dan nilai ambang batas yang juga menjadi ketetapan baru.

Sekian sikit info, untuk informasi lengkap lainnya telusuri GoogleNews, mudah-mudahan bermanfaat.()


Baca berita PENTING lainnya: