Info Terbaru! Kriteria Tenaga Kesehatan Nakes yang Diterima Jadi PPPK |
Layarmaya.id - Informasi Terbaru! Kriteria Tenaga Kesehatan "Nakes" yang Diterima Jadi PPPK.
Pemerintah dalam segera, membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan (nakes) di tahun 2022 yaitu, sebanyak dua kategori pelamar menjadi prioritas.
Perihal tersebut diungkapkan oleh, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB "Alex Denni" dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022, di Jakarta, Jumat 28/10/2022.
Untuk Pelamar prioritas tersebut adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara atau BKN dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan atau SISDMK Kementerian Kesehatan.
Alex Denni menyatakan " Tentu, prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi".
Pelaksanaan Pengadaan PPPK tenaga kesehatan atau Nakes Tahun 2022 disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022, tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Denni juga menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.
Dengan kriteria tersebut yaitu, melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil, usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus, penyandang disabilitas, melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN dan pelamar sedang atau telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
Denni juga menambahkan, mudah mudahan dengan begini yang THK II dan Non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas" imbuhnya.
Selanjutnya, Dalam pengadaan PPPK 2022 terdapat jenis jabatan fungsional/JF nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi/STR. "Jenis JF nakes yang mensyaratkan STR bisa dilihat di lampiran 1 KepmenPANRB No. 968/2022," tambahnya.
Untuk pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya.
Sedangkan untuk pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama serta 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.
Demikian sikit info, untuk info lengkap lainnya telusuri GoogleNews, mudah-mudahan bermanfaat bagi anda.()
Baca artikel PENTING lainnya: