Kabar Gembira! Resmi Dibuka Pendaftaran PPPK 2022 dalam 3 Hari Lagi, bagi Pelamar Guru Wajib Tahu Syarat ini?

 

Resmi Dibuka Pendaftaran PPPK 2022 dalam 3 Hari Lagi, bagi Pelamar Guru Wajib Tahu Syarat ini

Layarmaya.id - Resmi Dibuka Pendaftaran PPPK 2022, bagi Pelamar Guru Wajib Tahu Syarat-syarat untuk pendaftarannya. Lama ditunggu akhirnya, pelamar PPPK guru 2022 memperoleh kepastian terkait kapan pendaftaran PPPK dibuka.

Lewat halaman PPPK guru Kemdikbudristek, diumumkan agenda atau jadwal seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 yang dapat dijadikan acuan untuk para pelamar.

Bersumber pada agenda atau jadwal tersebut, pendaftaran PPPK guru 2022 buat pelamar prioritas serta unmum dibuka pada bertepatan pada tgl 25 Oktober s/d tgl 07 November 2022.

Untuk guru honorer yang mau jadi ASN PPPK tahun ini, lekas bersiap serta tahu ketentuan atau syarat apa saja yang wajib disiapkan untuk pendaftaran.

Terpaut ketentuan atau syarat yang wajib disiapkan guru honorer serta masyarakat pelamar PPPK guru, sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022.

Yang perlu digarisbawahi lebih dahulu, untuk jabatan fungsional guru dalam pengadaan ASN PPPK tahun ini jadi prioritas pemerintah.

Bersumber pada penjelasan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, fokus pemerintah dalam pengadaan ASN 2022 merupakan pelayanan dasar yang terdiri dari guru serta tenaga kesehatan.

Berita gembiranya, formasi penerimaan calon ASN PPPK jabatan fungsional guru jadi yang paling banyak dari JF yang lain apalagi melebihi setengahnya dari kuota nasional.

Pelamar PPPK guru 2022 dipecah jadi 3 jenis prioritas serta satu jenis pelamar universal. Berikut penjelasannya:

Pertama, Pelamar prioritas 1 diisi oleh:

  • Guru THK- II lulus passing grade 2021 serta belum dapat formasi.
  • Guru non ASN lulus passing grade 2021 serta belum dapat formasi.
  • Guru lulusan PPG lulus passing grade 2021 serta belum dapat formasi.
  • Guru swasta lulus passing grade 2021 serta belum dapat formasi.

Kedua, Pelamar prioritas 2 merupakan THK- II yang tidak tercantum dalam THK- II yang masuk prioritas 1.

Ketiga, Pelamar prioritas 3 diisi oleh guru honorer negeri yang terdaftar Dapodik lebih dari 3 tahun ataupun setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Keempat, Pelamar Umum diisi oleh guru swasta yang terdaftar pada Dapodik, guru negeri yang terdaftar Dapodik di bawah 3 (tiga) tahun, serta lulusan PPG yang terdaftar dalam database kelulusan PPG Kemendikbudristek.


Paling tidak terdapat 9 (sembilan) syarat yang wajib disiapkan bila guru honorer serta masyarakat umum jenis di atas yang mau mendaftar PPPK 2022

Seperti yang disebutkan dalam pasal 7 Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022, berikut rinciannya:

  • Ialah Masyarakat Negara Indonesia (WNI).
  • Berumur sangat rendah 20 tahun serta sangat besar 59 tahun pada dikala registrasi atau pendaftaran.
  • Tidak sempat dipidana dengan pidana pemjara bersumber pada vonis majelis hukum yang berkekuatan hukum senantiasa sebab melaksanakan tindak pidana dengan penjara 2 tahun ataupun lebih.
  • Tidak sempat diberhentikan atas permintaan sendiri ataupun tidak hormat selaku pegawai negeri sipil, PPPK, Tentara Nasional Indonesia (TNI), kepolisian RI, ataupun pegawai swasta.
  • Tidak atau bukan anggota ataupun pengurus partai politik ataupun ikut serta politik.
  • Mempunyai sertifikat pendidik serta/ataupun kualifikasi pendidikan dengan jenjang sangat rendah S1 ataupun D4 sesuai dengan persyaratan.
  • Sehat jasmani serta rohani cocok atau sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar.
  • Mempunyai atau membuat Surat Keterangan Berkelakuan Baik.
  • Penuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang diresmikan.

Demikian ketentuan persyaratan Pelamar Umum buat mendaftar PPPK guru 2022 yang harus disiapkan pelamar dan demikian sikit info, untuk info lengkap lainnya telusuri GoogleNews, moga bermanfaat untuk anda.()


Baca juga berita PENING lainnya: