Kabar Gembira! Tunjangan Guru Ini akan Cair Bulan November, Lihat Jadwal Resmi Kemdikbud di Sini

 

tunjangan profesi guru akan dihapus tunjangan khusus guru 2022 tunjangan profesi guru non pns 2022 tunjangan guru 3t tunjangan sertifikasi guru tunjangan guru swasta non sertifikasi tunjangan guru non sertifikasi tunjangan guru honorer
Kabar Gembira! Tunjangan Guru Ini akan Cair Bulan November, Lihat Jadwal Resmi Kemdikbud di Sini

Layarmaya.id - Kabar Gembira! Tunjangan Guru Ini akan Cair Bulan November, Lihat Jadwal Resmi Kemdikbud di Sini pada artikel selengkap ini.

Pemerintah telah memberikan tunjangan sebagai penghasilan tambahan untuk guru di Indonesia. Guru yang menerima tunjangan tersebut kiranya harus memperhatikan informasi resmi dari Kemdikbud berikut.

Ada informasi dari Kemdikbud ini, berkaitan dengan jadwal pencairan tunjangan untuk guru di Indonesia tersebut.

Kemdikbud, telah merilis aturan tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan, yang termaktub dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam permendikbud tersebut berisi tentang aturan pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah.

Untuk guru ASN daerah yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan, maka akan menerima tunjangan setiap tiga bulan sekali.

Pemberian tunjangan profesi guru (TPG) akan diberikan oleh Pemerintah kepada guru ASN daerah yang sudah sertifikasi.

Lantas bagaimana nasib guru ASN yang belum sertifikasi? Guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan. Tentunya bagi yang telah memenuhi syarat.

Penyaluran tunjangan-tunjangan tersebut juga bertahap, sehingga harus dipahami oleh guru penerima tunjangan.

TPG dan tunjangan khusus disalurkan jika telah ada input data atau pembaruan data guru ASN dan validasi serta penetapan penerima tunjangan.

Untuk tambahan penghasilan akan disalurkan dan pembayarannya tidak berbeda dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus.

Lebih lanjut, guru ASN daerah perlu memahami berapa besaran nominal yang akan diterima sebab untuk jenis tunjangan memiliki nominal masing-masing.

Bagi penerima tunjangan sertifikasi maka akan menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok dan diberikan setiap tiga bulan sekali.

Lalu bagi penerima tambahan penghasilan maka akan menerima uang sebesar Rp250.000 per bulan dan disalurkan setiap tiga bulan sekali.


Perlu diketahui, bahwa TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan ini bisa saja dihentikan dengan sebab sebagai berikut:

  • Meninggal dunia
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Mendapatkan tugas belajar
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Aturan penghentiannya adalah ketika guru ASN sebagai penerima TPG, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan telah meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, maka otomatis tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya.

Dan bagi guru ASN yang mengundurkan diri, dipindana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, maka tunjangan akan diberhentikan pada bulan berkenaan.

Sementara bagi guru ASN yang mendapatkan tugas belajar, maka tunjangan akan dihentikan pada saat guru tersebut melaksanakan tugas belajar.


Dan berikut adalah jadwal pencairan tunjangan sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbud, simak selengkapnya:

  • Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  • Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  • Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  • Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Berdasarkan keterangan tersebut, untuk tunjangan triwulan 4 akan cair pada bulan November mendatang. Tunjangan profesi dan tunjangan khusus akan disalurkan oleh Dinas Pendidikan selaku yang berwenang dalam hal ini.

Itulah siki info mengenai pemberian tunjangan sebagaimana yang ada dalam Permendikbud Ristek. Untuk info lengkap lainnya telusuri GoogleNews, semoga bermanfaat untuk anda.


Baca berita PENTING lainnya: