Kemenag ! Pendaftaran Proposal Bantuan bagi Pokja Guru Madrasah Dibuka hingga 25 Oktober 2022

Kemenag ! Pendaftaran Proposal Bantuan bagi Pokja Guru Madrasah Dibuka hingga 25 Oktober 2022

Layarmaya.id - Kemenag ( kementerian Agama ) kembali membuka Pendaftaran Proposal Bantuan untuk Kelompok Kerja( Pokja) Guru Madrasah pada tahap.III.

Bersumber pada edaran dari Departemen Agama( Kemenag), Pendaftaran Proposal Bantuan Tahap.III telah dibuka bertepatan pada 1 Oktober serta hendak ditutup 25 Oktober 2022.

Perihal itu di informasikan Direktur Guru serta Tenaga Kependidikan( GTK) Madrasah, Muhammad Zain dikutip Layarmaya.id dari halaman website Kemenag langsung.

Muhammad Zain (Direktur Guru serta Tenaga Kependidikan( GTK) Madrasah), sudah menerbitkan keputusan bernomor.2059 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Proposal Bantuan Kelompok Kerja Guru serta Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2022.

Muhammad Zain berharap dengan pemberian Bantuan ini, agar bisa menguatkan, memperluas akses, serta tingkatkan kualitas aktivitas kelompok kerja bagi guru madrasah.


Untuk dikenal/diketahui kelompok kerja guru madrasah tersebut antara lain:

- Kelompok Kerja Guru( KKG),

- Musyawarah Guru Mata Pelajaran( MGMP),

- Musyawarah Guru Tutorial serta Konseling( MGBK),

- Kelompok Kerja Madrasah( KKM),

- serta Kelompok Kerja Pengawas( Pokjawas).

Dengan harapan bantuan kelompok kerja guru ( KKG ) tersebut bisa jadi fasilitas yang dapat meningkatkan profesionalisme berkepanjangan baik untuk guru, kepala ataupun pengawas.

Muhammad Zain menuturkan " Pemberian Bantuan ini diharapkan bisa jadi fasilitas kenaikan keprofesian berkelanjutan, baik guru, kepala dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs serta MA/ MAK, baik negara ataupun swasta."

Yang tidak kalah berarti, tujuan dari Bantuan ini merupakan buat meningkatkan kompetensi dasar serta inti partisipan didik di semua madrasah.

"Pasti perihal ini pula dimaksudkan dalam rangka tingkatkan kompetensi dasar serta inti partisipan didik di madrasah" Sambung M.Zain.

Sedangkan itu, Pimpinan Project Management Unit( PMU) REP- MEQR Abdul Rouf meningkatkan, nominal bantuan yang diberikan besarannya Rp15juta serta Rp30juta.

Dengan Harapan ( Abdul Rouf ), untuk Pokja yang memperoleh Bantuan bisa memakainya sebaik-baiknya, jadi cocok atau sesuai dengan rentang waktu yang ada.

"Dengan Aktivitas pemberian Bantuan Kelompok Kerja ( POKJA ) guru serta tenaga kependidikan madrasah, merupakan bagian dari Realizing Education Promise– Madrasah Education Quality Reform( REP- MEQR)" Jelasnya.

Untuk yang sudah mengajukan registrasi proposal Bantuan Pokja, berikutnya hendak diverifikasi serta diumumkan pada bulan November.

"Penerima Bantuan ini hendak diumumkan sehabis terbitnya keputusan Penetapan Pokja Penerima Bantuan pada rentang waktu 11 s/d 18 November 2022" tutupnya.

Untuk yang mau data lengkap tentang juknis serta registrasi proposal klik link berikut ini: BANTUAN TAHAP.III UNTUK POKJA GURU MADRASAH 2022, Sekian moga bermanfaat untuk anda.()


Baca artikel penting lainnya:

Apa itu Pokja guru?

Apa itu KKG TK madrasah?

pokja pkp 

pokja 1 pkk meliputi apa saja

tugas pokja 

pokja 4 pkk

pokja 2

pokja pupr

pokja 3 pkk membidangi apa saja

ketua pokja