Pendaftaran PPPK 2022 Kesehatan, Simak Syaratnya dan Wajib Siapkan 7 Dokumen ini..

Pendaftaran pppk 2022 kesehatan, Simak Syaratnya dan Wajib Siapkan 7 Dokumen ini
Pendaftaran pppk 2022 kesehatan, Simak Syaratnya dan Wajib Siapkan 7 Dokumen ini

Layarmaya.id - Pemerintah sediakan kuota sebanyak 90. 690 untuk PPPK Tenaga Kesehatan. Dari hal ini, maka perhatikan ketentuan atau syarat serta dokumen yang harus disiapkan, supaya dapat menjadi ASN 2022.

Tenaga Kesehatan jadi salah satu profesi yang sangat diperlukan oleh pemerintah, sebab selaku wujud nyata buat menguatkan pelayanan dasar bagi seluruh masyarakat.

Salah satu upaya yang dicoba yaitu, belum lama pihak Kementerian PANRB sudah melaksanakan koordinasi, soal rencana ini dengan kementerian Kesehatan, kementerian Keuangan, serta pemerintah wilayah atau Daerah.

Kementerian Menpan- RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan kalau dikala ini pemerintah tengah mempersiapkan rekrutmen PPPK yang direncanakan hendak diselenggarakan pada akhir September 2022.

Ia berkata, dikala ini pemerintah tengah mempersiapkan penerimaan PPPK spesialnya atau khusus bagi tenaga kesehatan ataupun nakes.


Kapansih agenda atau jadwal pendaftaran PPPK 2022?

Kemenpan RB berkata, kalau jadwal pendaftaran CASN hendak dibuka pada pekan ketiga di bulan September 2022. Hingga saat itu tiba, para calon ASN PPPK serta CPNS hendaknya mempersiapkan diri.


Berikut metode atau cara daftar CPNS PPPK 2022:

1.Buka halaman sscasn.bkn.go.id

2.Klik tulisan Pendaftaran

3.Masukan informasi diri semacam NIK, Nomor KK nama lengkap tanpa gelar, tempat & tanggal lahir serta yang lain.

4.Unggah scan KTP dan swafoto

5.Ketik kode CAPTCHA

6.Klik, submit

7.Bila Sudah berakhir maka, login kembali ke halaman sscasn.bkn.go.id.

8.Lengkapi informasi yang kosong

9.selanjutnya, klik tipe seleksi, intansi, tipe formasi, pendidikan serta jabatan

10.Silahkan, Upload dokumen, kemudian cek resume

11.kemudian, Cetak kartu data akun


Berikut Ketentuan atau syarat pendaftaran CPNS PPPK 2022:

1.Warga negara Indonesia (WNI), minimun umur 18 tahun.

2.Tidak sempat di penjara (ikut serta kriminalitas).

3.Tidak sempat diberhentikan secara tidak hormat selaku CPNS/ PNS/ Tentara Nasional Indonesia(TNI) ataupun Polri.

4.Bukan selaku ASN.

5.Bukan dari anggota ataupun pengurus partaii politik.

6.Memiliki riwayat pembelajaran yang sama dengan formasi yang dilamar.

7.Mempunyai IPK: lulusan perguruan tinggi minimun 2,75 sebaliknya lulusan perguruan tinggi swasta minimun 3,00.

8.Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC ataupun IELTS buat formasi tertentu.

9.Buat lulusan perguruan tinggi Dalam Negara serta Program Studi sudah terakreditasi BAN- PT.

10.Bersedia mengabdi serta tidak mengajukan pindah, cocok dengan waktu yang sudah disepakati.


Berikut Dokumen yang harus disiapkan:

1.Scan Gambar sesuai latar balik merah optimal 200 Kb format jpeg/ jpg.

2.Scan Swafoto optimal 200 Kb format jpeg/ jpg.( Wajib jelas, tidak blur serta tidak miring).

3.Scan KTP optimal 200 Kb format jpeg/ jpg.

4.Scan Surat Lamaran optimal 300 Kb format pdf.

5.Scan Ijazah serta Serdik/ STR optimal 800 Kb format pdf

6.Scan Transkrip Nilai optimal 500 Kb format pdf.

7.Scan Dokumen Pendukung yang lain optimal 800 Kb format pdf.


Sekian Info kuota PPPK tenaga kesehatan ataupun nakes,moga bermanfaat untuk anda. Untuk info lengkap lainnya telusuri GoogleNews.


Baca artikel penting lainnya:

Adakah seleksi PPPK tahun 2022?

Siapa saja yang boleh ikut PPPK 2022?

Apa syarat PPPK 2022?

Berapa kuota PPPK 2022?

Berapa gaji PPPK kesehatan?

PPPK tahap 3 2022 kapan dibuka?

Kapan PPPK kesehatan 2022 dibuka?

Apakah tahun 2022 masih ada seleksi PPPK?

Siapa saja yang boleh ikut PPPK 2022?

Apa syarat PPPK 2022?