Pengadaan PPPK Guru 2022, Guru Wajib Memperhatikan Ketentuan ini serta Passing Grade agar Lulus Dalam Seleksi, Cek Selengkapnya

syarat pppk guru 2022 pppk non guru 2022 permenpan- rb pppk non guru 2022 pengumuman pppk 2022 formasi pppk 2022 pppk guru tahap 2 pengumuman pppk tah
Pengadaan PPPK Guru 2022, Guru Wajib Memperhatikan Ketentuan ini serta Passing Grade agar Lulus Dalam Seleksi, Cek Selengkapnya

Layarmaya.idPengadaan PPPK Guru 2022, Guru Wajib Memperhatikan Ketentuan ini serta Passing Grade agar Lulus Dalam Seleksi PPPK 2022.

Yang dimaksud Passing grade ataupun nilai ambang batasan merupakan jumlah nilai minimun yang wajib dipunyai oleh tiap pelamar supaya bisa lulus dalam seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Karena, besaran nilai passing grade ataupun nilai ambang batasan ini sudah diatur lewat regulasi yang terbuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri serta Reformasi Birokrasi (kemenpanrb).

Lebih dahulu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengantarkan kalau pengadaan PPPK 2022 hendak diprioritaskan kepada tenaga guru serta tenaga kesehatan, tanpa mengabaikan jabatan yang lain. 

Passing grade atau nilai ambang batas telah tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 tahun 2021 dan Kepmen PANRB Nomor 1128 Tahun 2021. 

Adapun nilai ambang batas dalam seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 adalah sebagai berikut,


Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2022

1. Seleksi kompetensi teknis

  • Nilai kumulatif maksimal: 500
  • Untuk nilai ambang batas tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021

2. Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural

  • Nilai kumulatif maksimal: 200
  • Nilai ambang batas kategori 1: 130
  • Nilai ambang batas kategori 2: 110
  • Nilai ambang batas kategori 3: 130

3. Wawancara

  • Nilai kumulatif maksimal: 40
  • Nilai ambang batas kategori 1: 24
  • Nilai ambang batas kategori 2: 20
  • Nilai ambang batas kategori 3: 24


Selain itu, Guru juga harus mengetahui persyaratan dari rekrutmen PPPK 2022. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut,

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Surat keterangan berkelakuan baik.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.


Adapun kategori pelamar dalam seleksi PPPK 2022 ini adalah sebagai berikut,

Merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori ini dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Pelamar Prioritas II

Merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. Sehingga penempatan akan dilakukan jika pelamar dari Prioritas I tidak mencukupi kebutuhan formasi.

Pelamar Prioritas III

Merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
  • Pelamar yang terdaftar di Dapodik. 
Demikian sikit info, untuk info lengkap lainnya telusuri GoogleNews, mudah-mudahan bermanfaat.


Baca berita PENTING lainnya: