Info Terkait Nasib Tunjangan Profesi Guru 2023 usai TPG Sertifikasi Dihapus, Simak nominal gaji guru PNS dan non PNS.

 

sertifikasi guru 2022, info guru honorer 2022, tes pppk 2022, info gtk, beritadiy, tunjangan profesi guru non pns 2022, tunjangan profesi guru 2022, tunjangan profesi guru akan dihapus, berapa tunjangan profesi guru, tunjangan profesi dosen, tunjangan profesi dokter, tunjangan sertifikasi guru swasta, sertifikasi guru dihapus 2022,
Info Terkait Nasib Tunjangan Profesi Guru 2023 usai TPG Sertifikasi Dihapus Simak nominal gaji guru PNS dan non PNS

Layarmaya.id - Informasi terkait Nasib Tunjangan Profesi Guru 2023 usai TPG Sertifikasi Dihapus, Simak nominal gaji guru PNS dan non PNS.

Mungkin saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru PAUD, tunjangan pengganti sertifikasi GURU, RUU Sisdiknas TPG, nominal tunjangan pengganti sertifikasi dan nasib non PNS.

Diketahui Mendikbud Nadiem Makarim beberkan nasib tunjangan profesi guru 2023 usai TPG sertifikasi dihapus. Simak nominal gaji guru PNS dan non PNS.

Saat ini Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas tengah menjadi buah bibir masyarakat luas.

Sebab dalam RUU Sisdiknas, pasal mengenai tunjangan profesi guru tidak ada. Dikhawatirkan TPG dihapuskan dalam RUU tersebut ketika disahkan.

RUU Sisdiknas sendiri rencananya akan dijadikan Pemerintah untuk mengintegrasikan dan mencabut 3 Undang-undang terkait pendidikan di Indonesia.

Sementara itu, TPG selama ini diberikan pada guru dari Pemerintah untuk mengapresiasi guru dan dosen bersertifikat pendidik atas profesionalitasnya.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, lulusan S1 kependidikan dan nonkependidikan wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan.

Adapun kuliah yang wajib ditempul dalam PPG yakni selama 2 semester dengan beban kuliah 39 sks di LPTK yang ditunjuk Kemendikbud.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. 

Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Nadiem Anwar juga menyatakan, sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. 

Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

 Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.


Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan


Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian Sikit penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim beberkan nasib tunjangan profesi guru 2023 usai TPG sertifikasi dihapus. Simak nominal gaji guru PNS dan non PNS.

Untuk informasi lengkap lainnya telusuri GoogleNews, mudah-mudahan bermanfaat untuk anda.


Baca juga berita penting lainnya: