Penggunaan E-Materai PPPK 2022, BKN Akhiri Kisruh Begini Ketentuannya ..

Bagaimana cara membeli e meterai?,  Beli e meterai dimana?,  e meterai,  mitracomm e meterai,  swadharma e meterai co id,  pajakku e meterai,  https mitracomm e meterai co id,  finnet e meterai,  https swadharma e meterai co id,  sscasn,
Penggunaan E-Materai PPPK 2022 BKN Akhiri Kisruh Begini Ketentuannya

Layarmaya.id - Info Penting terkait E-Materai PPPK 2022 Sudah Tidak Wajib, Begini Ketentuannya dari BKN, yang akan di ulas dalam postingan ini, simak sampai tuntas.

Penggunaan e-materai pada rekrutmen PPPK 2022, sebelumnya menjadi hal yang diwajibkan. Akan tetapi, beberapa pelamar PPPK 2022 mengeluhkan beberapa persoalan terkait penggunaan e-materai.

Seperti diketahui aturan penggunaan e-materai, sebelumnya menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam seleksi PPPK 2022 yang menentukan kelulusan.

Bagi Calon peserta seleksi PPPK 2022, sempat diwajibkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menggunakan e-materai di seluruh dokumen pendaftaran yang diunggah.

Akan tetapi, terdapat ketentuan baru mengenai penggunaan e-materai yang diberlakukan BKN. Apakah itu?

Seperti dilansi dari akun Instagram @bkngoidofficial, berdasarkan unggahan terbaru, penggunaan e-materai disebut sudah tidak wajib, 19 November 2022.

Dari itu, Tujuan dari penggunaan e-materai, sebelumnya adalah untuk menghindari dari pemakaian materai palsu.

Sehubungan dengan penggunaan e-materai, saat ini dalam ketentuan baru sudah tidak diwajibkan.

Disebutkan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN bahwa fitur Stamping di SSCASN di Nonaktifkan. Disebutkan pula bahwa penggunaan e-materai tidak wajib.

Ketentuan saat ini, pelamar PPPK 2022 dapat menggunakan materai tempel yang berlaku untuk satu dokumen dengan pemberlakuan masing-masing dokumen.

Pelamar PPPK 2022, dapat menggunakan materai tempel dalam pembubuhan berkas pendaftaran.

Dokumen pendaftaran tersebut yang akan di unggah lewat sistem SSCASN BKN dengan ketentuan penggunaan satu materai tempel berlaku untuk satu berkas.

Ketentuan baru tersebut, disebabkan adanya kendala di sistem Peruri, sehingga penggunaan e-meterai tidak lagi diwajibkan.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini disebabkan adanya kendala pada Perum Peruri, sehingga penggunaan e-meterai pada SSCASN BKN sifatnya tidak wajib dan fitur stamping di SSCASN telah di non aktifkan, " kata BKN dalam keterangan tertulis yang diunggah di akun Instagram @bknbkngoidofficial.

Adapun informasi refund/pengembalian kuota maupun kendala e-meterai lainnya, pelamar dapat langsung menghubungi Helpdesk Perum Peruri.

Selain itu, terdapat beberapa pertanyaan mengenai ketentuan baru terkait penggunaan materai.

Diketahui banyak yang mempertanyakan tentang nasib dokumen yang sudah diunggah menggunakan e-materai.

Kalau sudah upload dokumen dengan e-meterai, tetapi belum resume, berarti tetap boleh? Soalnya tinggal klik resume saja, ternyata keluar edaran baru bahwa e-meterai di non aktifkan

BKN menanggapi bahwasanya penggunaan e-meterai diperbolehkan, yang di non aktifkan adalah stamping pada situs SSCASN.

Pertanyaan lainnya tentu Merugikan! Beli berhasil pembayaran, e-materai tidak muncul.

Dijawab oleh BKN bahwa untuk informasi refund/pengembalian kuota maupun terkait kendala e-meterai lainnya dapat menghubungi Helpdesk Perum Peruri.

Lebih lanjut, mengenai pelamar yang sudah menggunakan e-materai dan sudah di-resume.

BKN menjawab bahwa pelamar PPPK 2022 yang sudah menggunakan e-materai bisa terus lanjut pendaftaran, artinya diperbolehkan. 

Demikian sikit info terkait penggunaan E-Materai PPPK 2022 serta ketentuan dari BKN itu sendiri.

Untuk informasi lengkap lainnya telusuri GoogleNews, semoga bermanfaat untuk anda.()


Baca juga berita penting lainnya:

Bagaimana cara membeli e meterai?,

Beli e meterai dimana?,

e meterai,

mitracomm e meterai,

swadharma e meterai co id,

pajakku e meterai,

https mitracomm e meterai co id,

finnet e meterai,

https swadharma e meterai co id,

sscasn,