Resmi, Tunjangan dari Kemenag Untuk Guru ini Segera Cair, Simak Penjelasannya..

 

tunjangan sertifikasi guru (ppg),  tunjangan khusus guru daerah terpencil 2022,  pengaduan tunjangan sertifikasi guru,  daftar guru belum sertifikasi,  realisasi sertifikasi guru saat ini,  masalah sertifikasi guru dan solusinya,  sertifikasi guru yang tidak linier,  status data kelulusan sertifikasi pendidik,
Resmi, Tunjangan dari Kemenag Untuk Guru ini Segera Cair, Simak Penjelasannya

Layarmaya.id - Guru Bersiap, Tunjangan dari Kemenag Ini akan Segera Cair. Bagaimana Penjelasannya? Lihat postingan ini sampai tuntas.

Apa itu TPG guru?

Yuk simak selengkapnya. TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan pada guru pemilik sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Kebijakan soal tunjangan profesi guru tersebut adalah amanat Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Perlu diketahui, Pemerintah akan terus berupaya mengapresiasi jasa tenaga pendidikan atas usahanya memajukan pendidikan nasional, salah satunya dengan memberikan tunjangan guru.

Selain untuk mengapresiasi jasa, tunjangan guru yang diberikan pemerintah juga ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan guru yang telah berjasa bagi dunia pendidikan di Indonesia.

Selanjutnya, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia adalah salah satu lembaga pemerintahan yang menunjang program pemberian tunjangan guru tersebut.

Serta baru-baru ini, Kemenag mengeluarkan informasi yang berkaitan dengan akan dicairkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang ditujukan untuk guru non PNS Pendidikan Agama Islam (PAI).

Untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru non PNS tahun 2022 tersebut, Kemenag telah membuat anggaran yang jumlahnya mencapai Rp205 miliar.

Ali Ramdhani selaku Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad menjelaskan tentang proses pencairan TPG tersebut di Jakarta, pada Jumat, tanggal 18 November 2022.

Untuk saat ini, anggarannya sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kantor Kementerian Agama wilayah provinsi dan segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini, ujarnya.

Selain pencairan TPG, Kemenag juga akan segera melakukan pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diperuntukkan bagi guru dan pengawas PAI PNS.

Bagi Tunjangan Kinerja yang belum terbayarkan itu adalah untuk tahun anggaran 2018–2020 dengan total anggaran sebesar Rp7,1 miliar.

Ali Ramdhani juga mengatakan tentang tahap penempatan anggaran ke DIPA Kanwil yang sudah melewati sejumlah proses, mulai dari pengusulan, verifikasi, hingga persetujuan.

Alhamdulillah kita sudah sampai pada tahap penempatan anggaran TPG PAI Non PNS serta Tukin terutang guru dan pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil, kata Ali.

Amrullah selaku Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, mengatakan bahwa untuk pemenuhan pembayaran TPG PAI, dana Rp205 miliar lebih telah ditempatkan ke dalam DIPA Kanwil Kemenag Provinsi.

Dana Tukin terutang ini tersebar ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT, tutur Amrullah.

Kementerian Agama selalu berupaya mengawasi proses pengusulan sampai dengan tahap pembayaran TPG dan Tukin tersebut.

Aspek transparansi dan integritas akan selalu menjadi fokus utama Kementerian Agama.

Amrullah menambahkan Kami memastikan tidak ada pungutan liar dan pemotongan dalam proses pembayaran TPG dan Tukin ini, Sistem pembayaran akan dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat, lanjutnya.

Demikian sikit info terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru non PNS tahun 2022, untuk informasi lengkap lainnya telusuri GoogleNews, semoga bermanfaat.


Baca juga berita penting lainnya:

Tunjangan profesi guru 2022 berapa?

Apa TPG guru?

TPG diberikan kepada siapa?

TPG digunakan untuk apa saja?

Berapa gaji TPG guru?

Berapa besar TPG guru non PNS?

Apa itu TPG dan TKG?

Apa itu Dana TPG?

tunjangan sertifikasi guru (ppg),

tunjangan khusus guru daerah terpencil 2022,

pengaduan tunjangan sertifikasi guru,

daftar guru belum sertifikasi,

realisasi sertifikasi guru saat ini,

masalah sertifikasi guru dan solusinya,

sertifikasi guru yang tidak linier,

status data kelulusan sertifikasi pendidik,