Segera Cair, Guru ASN Jangan Ketinggalan Terkait Tunjangan Sertifikasi, Begini Informasi Kemdikbud

 

tunjangan sertifikasi dosen, tunjangan sertifikasi guru dihapus, berapa tunjangan sertifikasi guru, tunjangan profesi guru non pns 2022, tunjangan sertifikasi guru swasta, tunjangan sertifikasi guru 2022, sertifikasi guru dihapus 2022, berapa tunjangan sertifikasi guru pns,
Segera Cair, Guru ASN Jangan Ketinggalan Terkait Tunjangan Sertifikasi, Begini Informasi Kemdikbud

Layarmaya.id - Bagi Guru ASN Jangan Ketinggalan Terkait Tunjangan Sertifikasi Segera Cair, Begini Informasi Kemdikbud, Cek sekarang dalam postingan ini.

Kemendikbud Ristek telah merilis peraturan baru yaitu Permedikbud Nomor 4 Tahun 2022, Dalam Permendikbud tersebut memberikan informasi bahwa Pemerintah akan memberikan tunjangan kepada guru.

Bahkan kabarnya, tunjangan terebut akan dicairkan pada bulan November ini, sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan oleh Kemdikbud.

Untuk itu, bagi guru sebagai penerima tunjangan harap bersiap agar tidak ada informasi yang tertinggal terkait tunjangan ini.

Permendikbud itu sekaligus menjadi petunjuk teknis pemberian beragam tunjangan, seperti tunjangan sertifikasi atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Jika menurut aturan jadwal, maka tunjangan triwulan empat akan cair pada bulan November kepada guru ASN daerah yang ditetapkan sebagai penerima.

Penetapan penerima tunjangan terlebih dulu diawali dengan beberapa tahapan. Seperti TPG dan tunjangan khusus, maka akan ada input data atau pembaruan data guru ASN, setelah itu validasi dan barulah penetapan penerima tunjangan.

Tunjangan sertifikasi atau TPG diberikan bagi guru ASN daerah yang sudah berstatus serifikasi atau sudah memiliki sertifikat pendidik.

Tambahan penghasilan memberikan peluang bagi guru ASN yang belum sertifikasi juga turut mendapatkan tunjangan, tetapi dengan nominal yang berbeda.

Untuk jadwal dan tahapan pemberian tambahan penghasilan tidak berbeda dengan pemberian TPG dan tunjangan khusus.

Nominal yang akan diberikan untuk tunjangan sertifikasi atau TPG adalah sebesar 1 kali gaji pokok penerima, dan akan dicairkan pada setiap tiga bulan sekali.

Dan untuk tambahan penghasilan akan diberikan sebesar Rp250 ribu setiap bulan dan juga akan dicairkan pada setiap tiga bulan sekali.


Kemdikbud juga telah memberikan keterangan jadwal pembayaran beragam tersebut kepada guru, meskipun belum spesifik pada tanggal, tetapi sudah ada keterangannya. Simak di bawah ini:

  • Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  • Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  • Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  • Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Itulah jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 sebagai juknis pembayaran beragam tunjangan.

Tunjangan untuk triwulan IV akan cair pada bulan November, maka seluruh penerima harus mempersiapkan diri.

Sebab pemberian tunjangan bisa saja dihentikan oleh Pemerintah karena sebab tertentu, seerti meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, dipidana enjara, dan lainnya.

Pembayaran tunjangan ini akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan secara langsung sesuai dengan kewenangannya.

Demikian informasi tentang pemberian tunjangan kepada guru yang diprediksi akan cair pada bulan November ini. Untuk informasi lengkap lainnya telusuri GoogleNews, mudah-mudahan bermanfaat.


Baca juga berita penting lainnya: