Tanpa Sertifikasi PPG, Kemendikbud Mau Beri Tunjangan Profesi Guru PAUD-SMA, TPG Cair Hingga Rp20 Juta.

 

tunjangan guru 2023 sk tunjangan profesi guru 2022 tunjangan profesi guru non pns 2022 sertifikasi tahun 2023 tunjangan profesi guru paud tunjangan sertifikasi guru 2022 ruu tunjangan profesi guru sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan ppg.kemdikbud.go.id 2022 pendaftaran ppg prajabatan 2022 ppg simpkb ppg daljab 2022 ppg kemendikbud ppg 2022 lptk ppg prajabatan 2022 pengumuman ppg prajabatan 2022
Tanpa Sertifikasi PPG Kemendikbud Mau Beri Tunjangan Profesi Guru PAUD-SMA TPG Cair Hingga Rp20 Juta.

Layarmaya.id - INFO TERBARU! Kemendikbud Mau Beri Tunjangan Profesi Guru PAUD - SMA, Tanpa Sertifikasi PPG, Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga 20 juta.

Untuk saat ini banyak yang cari info tunjangan profesi guru non PNS 2022, nasib sertifikasi guru 2023, TPG guru, bagaimana guru yang belum sertifikasi dan TPG dihapus.

Serta guru wajib tahu, Kemendikbud mau beri tunjangan profesi guru PAUD hingga SMA! TPG yang cair hingga Rp 30 juta tanpa perlu sertifikasi PPG.

Seperti diketahui, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamatkan tunjangan profesi diberikan kepada salah satunya ke guru.

Adapun tunjangan profesi guru merupakan apresiasi Pemerintah kepada guru pendidik atas profesionalitasnya serta telah memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.

Maka salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru ialah dengan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lembaga yang ditunjuk Kemendikbud.

Jika telah mengikuti PPG, nantinya guru bakal mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik ini yang menjadi salah satu syarat dapat TPG.

Penyaluran tunjangan profesi guru sendiri dilakukan tiap 3 bulan sekali atau triwulanan. Besarannya menyesuaikan tingkat kepangkatan.

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas Kemendikbud dengan DPR, pasal Tunjangan Profesi Guru nihil. Kemendikbud bakal merombak aturan sertifikasi.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

Nadiem Makarim menyatakan, Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan.

Pun untuk guru non-PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. 

Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. 


Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan


Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.


Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  1. Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  2. Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  3. Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  4. Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  1. Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  2. Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  3. Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  4. Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  1. Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  2. Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  3. Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  4. Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  1. Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  2. Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  3. Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  4. Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  5. Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian sikit info penjelasan Kemendikbud mau beri tunjangan profesi guru PAUD hingga SMA! TPG yang cair hingga Rp 20 juta tanpa perlu sertifikasi PPG. 

Untuk informasi lengkap lainnya telusuri GoogleNews, mudah-mudahan bermanfaat untuk anda.()


Baca juga berita penting lainnya: