Terbaru! Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi di RUU Sisdiknas,

 

tunjangan profesi guru non pns 2022 tunjangan profesi guru 2022 tunjangan profesi guru akan dihapus berapa tunjangan profesi guru tunjangan profesi dosen tunjangan profesi dokter tunjangan sertifikasi guru swasta berapa tunjangan sertifikasi guru pns
Terbaru! Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi di RUU Sisdiknas,

Layarmaya.id - INFO TERBARU, daftar gaji dan tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas. Kabarnya, TPG 2023 cair mencapai Rp20 Juta.

Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru non PNS 2022, sertifikasi guru 2022 dihapuskan diganti TPG, RUU dan aturan TPG guru PAUD dan sertifikasi kapan cair.

Ketahui daftar gaji dan tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas, simak TPG 2023 masih akan cair capai Rp 20 juta.

Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas merupakan upaya mengintegrasikan dan mencabut 3 UU terkait pendidikan.

Saat ini RUU Sisdiknas tengah dibahas bersama antara Kemendikbud bersama DPR di Komisi X. RUU ini pun sempat menimbulkan kontroversi.

Sebab dalam RUU Sisdiknas, pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru tak ada. Banyak yang khawatir TPG bakal hilang usai RUU itu disahkan.

Tunjangan profesi guru sendiri merupakan tunjangan yang dicairkan pada guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Namun, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. 

Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. 

Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.


Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan


Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.


Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian sikit penjelasan daftar gaji dan tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas, untuk informasi lengkap lainnya telusuri GoogleNews. semoga bermanfaat.()


Baca juga berita Penting lainnya: