Batas Pendaftaran PPS dan PPK Pemilu 2024 Cek disini?

Batas pendaftaran pps, nomor surat pendaftaran pps pemilu, jadwal pendaftaran pps pemilu, syarat pendaftaran pps, formulir pendaftaran pps pemilu 2024, gaji pps, siakba, siakba pps, kpu, info pemilu,
Batas Pendaftaran PPS dan PPK Pemilu 2024 Cek disini

Layarmaya.id - KPU Buka pendaftaran PPK dan PPS pemilu 2024, cek jadwal dan syaratnya di sini

KPU (Komisi pemilihan umum) membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

Adapun pendaftaran PPK telah berlangsung dari tanggal 20 sampai 29 November 2022 lalu. Sedangkan pendaftaran PPS akan dimulai pada tanggal 18 sampai 27 Desember 2022.

Dalam konferensi pers di Kantor KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, Serentak di Indonesia, ini penting untuk kami sampaikan secara teknis kepada publik, dalam rangka untuk rekrutmen dan seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024.

Ketua Divisi SDM (Sumber Daya Manusia), Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU, Parsadaan Harahap mengatakan, pendaftaran anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 dimulai pada 20 November sampai 16 Desember 2022. 

Katanya, Organisasi KPU Kota/Kabupaten sudah melakukan sosialisasi pembentukan PPK dan PPS. Ini tanggung jawab kami di tingkat KPU, kami lakukan supervisi dan dikoordinasikan kegiatan ini agar berjalan baik. 

Selanjutnya, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk calon pendaftar berdasarkan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS

Berikut ini persyaratannya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan. 
  6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan 
  7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
  8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.
  9. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
  12. Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS.
  13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.


Kami sampaikan bahwa ada beberapa kelengkapan persyaratan untuk pendaftaran PPK dan PPS. Fotokopi ijazah, KTP elektronik yang dilegalisir, katanya. 

Untuk syarat sehat jasmani dan rohani, pendaftar wajib menyertakan surat keterangan yang didapat dari rumah sakit atau klinik. 

Untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar dapat mendaftarkan diri melalui laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA

Bagi masyarakat juga bisa mendaftar diri langsung di KPU Kota dan Kabupaten. 

Kata Parsadaan , Untuk proses tahapan PPK dan PPS secara terbuka, dan profesional tanpa dipungut biaya apapun oleh seluruh pendaftar.

Demikian sikit info, untuk informasi lengkap lainnya telusuri GOOGLENEWS, semogea bermanfaat.()


BACA JUGA BERITA PENTING LAINNYA: