Kabar Bahagia! Guru Sertifikasi Jelang Tahun Baru 2023 Kemendikbud Cairkan Tunjangan Ini, Cek Nominalnya.

tunjangan sertifikasi guru 2022,  tunjangan sertifikasi guru dihapus,  tunjangan sertifikasi guru swasta,  berapa tunjangan sertifikasi guru pns,  tun
Kabar Bahagia! Guru Sertifikasi Jelang Tahun Baru 2023 Kemendikbud Cairkan Tunjangan Ini, Cek Nominalnya.

LAYARMAYA.ID - Selamat! Guru Sertifikasi jelang tahun baru 2023 Kemendikbud cairkan Tunjangan ini, berikut nominalnya?

Untuk lebih jelasnya, simak terus postingan ini sampai selesai..

Kabar bahagia, Guru sertifikasi full senyum jelang tahun baru 2023, Kemendikbud Ristek cairkan tunjangan berikut ini. 

Bagi para guru sertifikasi, baik berstatus PNS, PPPK maupu non ASN. Bulan Desember 2022 ini Kemendikbud masih mencairkan tunjangan.

Terkait tunjangan yang diberikan Kemendikbud ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Adapun tunjangan yang dicairkan yaitu tunjangan profesi guru (TPG). Pencairan ini diberikan ke guru yang belum mendapat TPG pada November 2022.

Sebagai informasi saat ini masuk pada pencairan tunjangan profesi guru triwulan 4 tahun 2022.


Tunjangan profesi guru memang diberikan setiap bulan kepada guru sertifikasi. Akan tetapi, pencairan TPG ini dilakukan per 3 bulan sekali.

Akan tetapi, terdapat beberapa penyebab guru sertifikasi yang tidak akan mendapatkan pencairan tunjangan profesi guru yakni:

  • Meninggal dunia.
  • Masuk masa pensiun.
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Mendapatkan tugas belajar.
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.


Kenyataannya Kemendikbud sudah membuat jadwal pencairan tunjangan profesi guru 2022. Namun, di beberapa daerah memang baru dicairkan pada Desember 2022.

Adapun jadwal pencairan tunjangan profesi guru pada 2022 per 3 bulan sekali:

  • Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  • Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  • Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  • Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.


Mengenai nominal TPG, menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru ASN mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. 

Adapun rincian gaji pokok PNS mulai golongan IIIa dan gaji pokok PPPK mulai dari golongan IX:

Gaji Pokok PNS

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 


Gaji Pokok PPPK

  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Sedangkan, Pasal 2 Permendiknas 72/2008 menyebut, guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.

Itulah sikit info guru sertifikasi full senyum jelang tahun baru 2023 Kemendikbud Ristek cairkan tunjangan profesi guru serta nominalnya.

Untuk informasi lengkap lainnya telusuri GOOGLENEWS, semoga bermanfaat.()


BACA JUGA BERITA PENTING LAINNYA:

tunjangan sertifikasi guru 2022,

tunjangan sertifikasi guru dihapus,

tunjangan sertifikasi guru swasta,

berapa tunjangan sertifikasi guru pns,

tunjangan profesi dokter,

berapa tunjangan sertifikasi guru,

sertifikasi guru dihapus 2022,

tunjangan profesi dosen,

gaji guru sertifikasi,

permasalahan sertifikasi guru,

syarat sertifikasi guru 2022,

tujuan sertifikasi guru,

syarat sertifikasi guru swasta 2022,

syarat sertifikasi guru non pns 2022,

sertifikasi guru dihapus,

sertifikat pendidik dosen,