Kabar Baik 2023 Guru PPPK Bersertifikasi Maupun Non Sertifikasi bisa dapat Tunjangan Setidaknya Ada 10 Macam. |
Layarmaya.id - Kabar baik berikut akan disajikan daftar tunjangan buat guru PPPK dengan sertifikasi tahun 2023.
Untuk lebih jelasnya, simak terus postingan ini sampai tuntas...!
Pada tahun 2023 sebentar lagi tiba serta ada angin segar bagi para guru ASN karena tahun depan bakal ada sejumlah tunjangan yang bisa didapatkan.
Adapun tunjangan tersebut setidaknya ada 10 macam untuk Guru PPPK dengan sertifikasi maupun yang non sertifikasi bisa mendapatkan.
Terkait aturan tunjangan ini tertera dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Serta, Permenkeu Nomor 202 Tahun 2020 tentang cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
Seperti kita tahu, untuk gaji PPPK tahun 2023 belum dapat dipastikan mengalami kenaikan seperti UMP atau tidak, sebab belum ada aturan baru.
Berdasarkan aturan yang masih berlaku, berikut daftar gaji pokok untuk guru PPPK lulusan S1 atau setara dengan golongan IX:
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000.
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.
Mengenai daftar 10 tunjangan yang bisa diperoleh guru PPPK sertifikasi maupun non sertifikasi ialah:
- Tunjangan istri atau suami. Guru ASN PPPK akan mendapat tunjangan ini sebesar 10 perseb dari gaji pokok.
- Tunjangan anak. Guru ASN PPPK juga mendapat tunjangan anak, maksimal 2 anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan beras yang didapatkan oleh guru ASN PPPK yakni sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan struktural.
- Jaminan sosial (Kesehatan, JKK, dan JKM).
- Tunjangan daerah terpencil.
- Tunjangan profesi guru (TPG), bagi guru ASN PPPK yang sudah sertifikasi.
- Tunjangan daerah tambahan penghasilan (TKD).
- Tunjangan Daerah Papua atau Papua Barat.
- Gaji 13 dan 14 (situasional).
Itulah sikit informasi mengenai daftar tunjangan buat guru PPPK dengan sertifikasi tahun 2023, guru non sertifikasi juga bisa mendapat.
Untuk informasi lengkap lainnya telusuri GoogleNews, mudah-mudahan bermanfaat untuk anda.()
BACA JUGA BERITA PENTING LAINNYA:
tunjangan profesi guru akan dihapus,
tunjangan profesi guru non pns 2022,
tunjangan sertifikasi guru 2022,
tunjangan sertifikasi guru swasta,
tunjangan sertifikasi guru berapa,