PNS Wajib Tahu Kriteria yang Berhak Menerima Tunjangan Pensiun.

cpns,  gaji pns,  pns 2022,  pns guru,  pns indonesia,  uang pensiun pns dibayarkan sekaligus,  undang-undang nomor 11 tahun 1969,  pensiunan janda pn
PNS Wajib Tahu Kriteria yang Berhak Menerima Tunjangan Pensiun.


Layarmaya.id - PNS Wajib Tahu Kriteria yang Berhak Menerima Tunjangan Pensiun, untuk lebih jelasnya, simak postingan ini sampai tuntas..!

Dengan seiring berjalannya waktu serta bertambahnya usia dan lamanya pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masing-masing instansi pemerintahan akan tiba saatnya memasuki masa pensiun.

Adapun PNS yang sudah memasuki masa usia pensiun berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 1969 tentang pensiunan pegawai, sekurang-kurangnya adalah minimal telah menginjak usia 50 tahun.

Kemudian setelah memasuki masa pensiun, tentunya para pensiunan PNS tersebut mendapatkan haknya yaitu berupa tunjangan pensiun yang di berikan tiap sebulan sekali.

Seperti kita tahu, Tunjangan pensiun sangat berarti untuk para pensiunan PNS, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari bersama isteri dan keluarganya yang masih perlu dibiayai seperti makan, biaya listrik, biaya air dan keperluan hidup lainnya.

Mungkin para pensiunan PNS ada yang masih bingung dan belum mengetahui, sebenarnya siapa saja yang berhak mendapatkan tunjangan pensiunan tersebut?.


Berikut adalah Kriteria penerima tunjangan pensiunan PNS, berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 1969 tentang pensiunan pegawai:

  • Pegawai negeri, ialah pegawai negeri menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Pokok Kepegawaian Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 263), kecuali anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
  • Janda, ialah isteri sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun-pegawai yang meninggal dunia.
  • Duda, ialah suami yang sah menurut hukum dari pegawai negeri wanita atau penerima pensiun-pegawai wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai isteri lain.
  • Anak, ialah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut Undang-undang Negara dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau penerima pensiun-janda/duda.
  • Orang tua, ialah ayah kandung dan/atau ibu kandung pegawai negeri.


Demikian sikit info mengenai PNS Wajib Tahu Kriteria yang Berhak Menerima Tunjangan Pensiun.

Untuk informasi lengkap lainnya telusuri GoogleNews, semoga bermanfaat untuk anda.()


BACA JUGA BERITA PENTING LAINNYA:

cpns,

gaji pns,

pns 2022,

pns guru,

pns indonesia,

uang pensiun pns dibayarkan sekaligus,

undang-undang nomor 11 tahun 1969,

pensiunan janda pns meninggal,

pns pensiun dapat apa saja,

dana pensiun,

pensiun pegawai negeri,

pensiun janda taspen,

aturan pensiun pns,

pns meninggal sebelum pensiun,

undang-undang nomor 11 tahun 1969,

pensiunan janda pns meninggal,

tunjangan anak pns yang meninggal,

pns pensiun dapat apa saja,

usia maksimal bagi anak yang berhak menerima pensiun,

sebutkan syarat untuk memperoleh pensiun pegawai menurut undang-undang nomor 11 tahun 1969,

pensiun janda adalah,