Tunjangan Guru 2023 Diusulkan Cair dengan Nominal Fantastis Mencapai 20 juta.

tunjangan profesi guru akan dihapus,  tunjangan profesi guru non pns 2022,  tunjangan guru pns,  tunjangan guru non pns,  tunjangan sertifikasi guru 2
Tunjangan Guru 2023 Diusulkan Cair dengan Nominal Fantastis Mencapai 20 juta.

Layarmaya.id - Berikut ini terlampir tunjangan profesi guru terbaru di tahun 2023 yang perlu kamu ketahui. 

Pasalnya saat ini Sertifikasi Guru 2022 telah diganti nama menjadi Tunjangan Profesi Guru 2023 (TPG 2023).

Selama ini memang Kemendikbud sedang mendeklarasikan bersama DPR terkait Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terkait TPG yang sampai saat ini masih dalam proses pembahasan.

Akan tetapi ada beberapa bocoran terkait tunjangan profesi guru yang akan cair pada tahun 2023 mendatang. 

Digadang-gadang tunjangan Profesi Guru 2023 akan cair dengan nominal total mencapai Rp 20 juta.

Selanjutnya, bagaimana bocoran terkini? Berikut ini merangkum dari beberapa sumber terkait tunjangan profesi guru 2023.


Aturan Profesi Guru 2023

Ada beberapa aturan yang akan ditetapkan oleh Kemendikbud terkait tunjangan profesi yang akan diberlakukan di tahun 2023. Apa saja? Berikut bocorannya.

Bagi Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Guru berstatus PNS akan mendapatkan TPG sebesar 1 kali gaji pokok (disesuaikan dengan masa kerja, kesetaraan tingkat, kualifikasi akademik).

Bagi Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Untuk guru non PNS akan mendapatkan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan (dikhususkan untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik).


Tunjangan Profesi Guru Yang Berlaku Saat Ini

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.


Baca juga berita lainnya:

tunjangan profesi guru akan dihapus,

tunjangan profesi guru non pns 2022,

tunjangan guru pns,

tunjangan guru non pns,

tunjangan sertifikasi guru 2022,

tunjangan sertifikasi guru swasta,

tunjangan sertifikasi guru berapa,

tunjangan profesi dosen,