Cara Cek Daftar Nama Lolos PPPK Kemenag 2022

Cara Cek Daftar Nama Lolos PPPK Kemenag 2022,kapan pppk kemenag 2022 dibuka,link pendaftaran pppk kemenag 2022,formasi pppk kemenag 2022,sk pppk kemen
Cara Cek Daftar Nama Lolos PPPK Kemenag 2022

Layarmaya.id - Halo sahabat PPPK, artikel ini untuk para peserta seleski PPPK Kemenag 2022 yang dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi PPPK Kemenag pada tahun 2022. 

Terlebih dahulu, penting bagi kalian untuk pastikan namamu sudah terdaftar dan bisa untuk lanjut ketahap selanjutnya!

Pasalnya pada tanggal 12 Januari 2023 merupakan hari pengumuman hasil seleksi administrasi, dimana hari yang paling dinanti oleh para peserta seleksi PPPK Kemenag 2022. 

Mengenai tentang pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kementerian Agama atau Kemenag, dilaksanakan mulai tanggal 12 sampai 15 Januari 2023.

Dalam mengecek, terdapat dua (2) cara yang bisa dilakukan oleh pelamar terkait pengecekan pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022. 

Jadi disini diingatkan sekali lagi, untuk pastikan nama kalian sudah terdaftar di dalam pengumuman hasil tersebut.


CARA CEK PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK KEMENAG 2022

PERTAMA, bagi para pelamar bisa melakukan pengecekan pengumuman hasil seleksi administrasi dengan cara login ke dalam laman SSCASN BKN menggunakan akun masing-masing.

Ikuti langkah atau tahapan yang harus dilaukan oleh pelamar untuk mengecek pengumuman hasil seleksi administrasi yakni:

  1. Pelamar membuka terlebih dahulu portal SSCASN BKN atau dapat mengklik link https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Kemudian silahkan tekan tombol login yang berada pada sudut kanan atas
  3. Selanjutnya masukkan NIK dan password masing-masing pada halaman login SSCASN
  4. Silahkan pelamar dapat klik ‘Masuk’.
  5. Pelamar selanjutnya akan diarahkan masuk ke halaman Resume Pendaftaran
  6. Selanjutnya scroll ke bawah sampai pada bagian Cetak Kartu Akun dan Cetak Kartu Pendaftaran
  7. Langkah berikutnya lihat notifikasi apakah kalian lulus atau tidak lulus seleksi administrasi

KEDUA, pelamar bisa melakukan pengecekan pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 lewat laman resmi dari Kemenag yaitu https://kemenag.co.id.

Selanjutnya, dibagian pengumuman nantinya, terdapat pengumuman daftar nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi maupun tidakn lulus seleksi administrasi.

Untuk para pelamar yang dinyatakan tidak lulus tahap seleksi administrasi bisa melihat keterangan penyebab tidak lulus didalam pengumuman tersebut.

Bagi para pelamar yang merasa diri keberatan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi, tentu bisa mengajukan sanggah yang berlangsung mulai tanggal 16 sampai 18 Januari 2023.

Dan selanjutnya, akan dilakukan pula jawab sanggah peserta seleksi dari panitia yang dimulai dari tanggal 19 sampai 25 Januari 2023.

Kemudian, disusul tahap seleksi kompetensi yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Maret sampai dengan 3 April 2023.


Dalam langkah seleksi kompetensi ini adat dua hal yang akan diujikan, antara lain:

  1. Seleksi kompetensi akan dilaksanakan dengan berbasis CAT BKN dan bobot nilai sebesar 60 persen
  2. Tes moderasi beragama sesuai CAT Kemenag memilik bobot nilai sebesar 40 persen

Perlu kalian tahu, kriteria kelulusan pada seleksi kompetensi sendiri ditentukan dari nilai peserta sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.

Dan untuk jumlah pelamar pada PPPK Kemenag 2022 kali ini, hanya membuka formasi sebanyak 49.549 calon PPPK Kemenag saja.


TAHAPAN SELEKSI

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi

A. Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60%

B. Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%


JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI

Jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022:

1. Pengumuman Seleksi 20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023.

2. Pendaftaran Seleksi 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023.

3. Seleksi Administrasi 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023.

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 s.d 15 Januari 2023.

5. Masa Sanggah 16 s.d 18 Januari 2023.

6. Jawab Sanggah 19 s.d 25 Januari 2023.

7. Pengumuman Pasca Sanggah 26 s.d 28 Januari 2023.

8. Pemilihan Titik Lokasi Ujian danPencetakan Kartu Peserta 18 s.d 22 Februari 2023.

9. Penarikan data final 23 s.d 24 Februari 2023.

10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 25 Februari s.d 1 Maret 2023.

11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi 2 s.d 7 Maret 2023.

12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 Maret s.d 3 April 2023.

13. Pelaksanaan Seleksi KompetensiTambahan 20 Maret s.d 6 April 2023.

14. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 26 Maret s.d 8 April 2023.

15. Pengumuman Kelulusan 9 s.d 11 April 2023.

16. Masa Sanggah 12 s.d 14 April 2023.

17. Jawab Sanggah 14 s.d 20 April 2023.

18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 27 s.d 29 April 2023.

19. Pengisian DRH NI PPPK 30 April s.d 22 Mei 2023.

20. Usul Penetapan NI PPPK 23 Mei s.d 20 Juni 2023.

CATATAN: Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan selanjutnya melalui laman resmi penerimaan CPPPK Kementerian Agama.


SISTEM SELEKSI

1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara persyaratan administrasi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman.

2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan sesuai dengan ketentuan. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi pada masa sanggah. 

3. Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian dan mengikuti tahapan seleksi kompetensi.

4. Kelulusan seleksi kompetensi didasarkan pada hasil seleksi kompetensi yang diatur sesuai dengan ketentuan.

5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi diumumkan sesuai dengan ketentuan. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi kompetensi diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi kompetensi pada masa sanggah.

6. Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dapat mengajukan usul penetapan Nomor Induk sesuai dengan ketentuan.


KETENTUAN LAIN

1. Seluruh pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman ini. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah tanggung jawab pelamar.

2. Bagi pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dan pada saat melamar wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasannya dan wajib mengunggah video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar yang bertujuan untuk panitia dalam melakukan verifikasi dengan mengetahui jenis tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar secara visual. Dokumen video tersebut diunggah melalui tautan (link) pendaftaran SSCASN pada saat pendaftaran.

3. Bagi pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, dikecualikan dalam kondisi force majeur dinyatakan gugur/diskualifikasi.

4. Bagi Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dan telah ditetapkan Nomor Induk PPPK lalu mengundurkan diri, maka dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang disetorkan melalui kas negara serta dibatalkan kelulusannya dan tidak dapat melamar pada periode Pelaksanaan Seleksi Seleksi Calon PPPK berikutnya.

5. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggahan pelamar yang tidak dapat dibaca dengan jelas sehingga tidak dapat diverifikasi dan dan dinyatakan gugur/diskualifikasi.

6. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK.

7. Apabila pelamar dikemudian hari tidak memiliki komitmen kebangsaan yang kuat dan paham keagamaan yang moderat, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK.

8. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

9. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPPK kementerian agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetisi pelamar.

10. Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK kementerian agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

11. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK dapat diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id serta htttps://casn.kemenag.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi instagran:@kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter:@Kemenag_RI.


Itulah Informasi terkait PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022.


tag: Cara Cek Daftar Nama Lolos PPPK Kemenag 2022,kapan pppk kemenag 2022 dibuka,link pendaftaran pppk kemenag 2022,formasi pppk kemenag 2022,sk pppk kemenag 2022,pppk kemenag 2022 pdf,pppk kemenag 2023,syarat pppk kemenag 2022,pppk kemenag 2022 lewat simpatika,Cek Sekarang! Berikut Daftar Nama Lolos PPPK Kemenag 2022,