Jadwal Seleksi PPPK Teknis 2022-2023 Terbaru! Cek Besaran Gaji dan Tunjangan ini Rinciannya.

pppk teknis, pppk tenaga teknis, pppk tenaga teknis 2022, link pendaftaran pppk teknis, jadwal pppk teknis, jadwal seleksi PPPK teknis,pendaftaran ppp
Jadwal Seleksi PPPK Teknis 2022-2023 Terbaru Cek Besaran Gaji dan Tunjangan ini Rinciannya

Layarmaya.id - Halo sahabat PPPK, dalam postingan kali ini admin akan bagikan informasi terkait Pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 yang mana pendaftaran sudah berakhir pada 06 Januari 2023. 

Setelah itu, peserta akan mengikuti tahapan selanjutnya. Jadi, simak terus postingan ini sampai tuntas..!

Kalau dilihat dan berdasarkan Surat BKN tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 tersebut, jadwal pendaftaran PPPK tenaga teknis dimulai pada 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023. 

Dan selanjutnya akan diikuti dengan Seleksi Administrasi hingga 11 Januari 2023. 

Jadi untuk seleksi administrasi ini akan ditutup pada tanggal 11 Januari 2023. Perihal tersebut mengacu pada Surat BKN Nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tertanggal 19 Desember 2022.

Terkait pendaftaran sudah pasti para pelamar bisa lakukan lewat laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id. Pelamar juga sudah memilih jenis seleksi PPPK teknis yang akan dilamar dan mendaftar formasi PPPK teknis pada instansi tujuan.

Harus kalian tahu mengenai Hasil seleksi administrasi yang akan diumumkan pada tanggal 12 sampai dengan 15 Januari tahun 2023. 

Selanjutnya bagi para peserta bisa mengajukan sanggah dalam dua hari yakni pada tanggal 16 sampai 17 Januari dan Jawaban dari sanggahan akan diberikan pada tanggal 18 sampai 25 Januari tahun 2023.


Naah.. untuk lebih jelasnya, lihat Jadwal Seleksi PPPK Teknis 2022 dibawah ini:

JADWAL SELEKSI PPPK TEKNIS 2022

1. Pengumuman seleksi PPPK teknis: 20 Desember 2022-3 Januari 2023. 

2. Pendaftaran seleksi PPPK teknis: 21 Desember 2022-6 Januari 2023. 

3. Seleksi administrasi PPPK teknis: 21 Desember 2022-11 Januari 2023. 

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK teknis: 12-15 Januari 2023. 

5. Masa sanggah: 16-18 Januari 2023. 

6. Jawab sanggah: 19-25 Januari 2023. 

7. Pengumuman pasca-sanggah: 26-28 Januari 2023. 

8. Pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta: 18-22 Februari 2023. 

9. Penarikan data final: 23-24 Februari 2023. 

10. Penjadwalan seleksi kompetensi PPPK teknis: 25 Februari-1 Maret 2023. 

11. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi: 2-7 Maret 2023. 

12. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 10 Maret-3 April 2023. 

13. Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan: 26 Maret -6 April 2023. 

14. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 26 Maret-8 April 2023. 

15. Pengumuman kelulusan: 9-11 April 2023. 

16. Masa sanggah: 12-14 April 2023. 

17. Jawab sanggah: 14-20 April 2023. 

18. Pengumuman kelulusan pasca-sanggah: 27-29 April 2023. 

19. Pengisian DRH NI PPPK: 30 April-22 Mei 2023. 

20. Usul penetapan NI PPPK: 23 Mei-20 Juni 2023. 

Penting untuk kalian ketahui bahwa jadwal pelaksanaan PPPK teknis dapat ataupun bisa berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian hari.


GAJI DAN TUNJANGAN

Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Didalam Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat maupun daerah.


Besaran Gaji PPPK Tiap Golongan:

  • Untuk Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun mendapat gaji sebesar Rp 1.794.900. Sementara masa kerja maksimal 26 tahun mendapat gaji sebesar Rp 2.686.200.
  • Untuk Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun mendapat gaji sebesar Rp 1.960.200. Sementara masa kerja maksimal 27 tahun mendapat gaji sebesar Rp 2.843.900.
  • Untuk Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun mendapat gaji sebesar Rp 2.043.200. Sementara masa kerja maksimal 27 tahun mendapat gaji sebesar Rp 2.964.200.
  • Untuk Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun mendapat gaji sebesar Rp 2.129.500. Sementara masa kerja maksimal 27 tahun mendapat gaji sebesar Rp 3.089.600.
  • Untuk Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun mendapat gaji sebesar Rp 2.325.600. Sementara masa kerja maksimal 33 tahun mendapat gaji Rp 3.879.700.
  • Untuk Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun mendapat gaji sebesar Rp 2.539.700. Sementara masa kerja maksimal 33 tahun mendapat gaji sebesar Rp 4.043.800.
  • Untuk Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun mendapat gaji sebesar Rp 2.647.200. Sementara masa kerja maksimal 33 tahun mendapat gaji Rp 4.214.900. 
  • Untuk Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun mendapat gaji sebesar Rp 2.759.100. Sementara masa kerja maksimal 33 tahun mendapat gaji sebesar Rp 4.393.100.
  • Untuk Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun mendapat gaji sebesar Rp 2.966.500. Sementara masa kerja maksimal 32 tahun mendapat gaji sebesar Rp 4.872.000. 
  • Untuk Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun mendapat gaji sebesar Rp 3.091.900. Sementara masa kerja maksimal 32 tahun mendapat gaji sebesar Rp 5.078.000.
  • Untuk Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun mendapat gaji sebesar Rp 3.222.700. Sementara masa kerja maksimal 32 tahun mendapat gaji sebesar Rp 5.292.800.
  • Untuk Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun mendapat gaji sebesar Rp 3.359.000. Sementara masa kerja maksimal 32 tahun mendapat gaji sebesar Rp 5.516.800.
  • Untuk Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun mendapat gaji sebesar Rp 3.501.100. Sementara masa kerja maksimal 32 tahun mendapat gaji sebesar Rp 5.750.100.
  • Untuk Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun mendapat gaji sebesar Rp 3.649.200. Sementara masa kerja maksimal 32 tahun mendapat gaji sebesar Rp 5.993.300.
  • Untuk Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun mendapat gaji sebesar Rp 3.803.500. Sementara masa kerja maksimal 32 tahun mendapat gaji sebesar Rp 6.246.900. 
  • Untuk Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun mendapat gaji sebesar Rp 3.964.500. Sementara masa kerja maksimal 32 tahun mendapat gaji sebesar Rp 6.511.100.
  • Untuk Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun mendapat gaji sebesar Rp 4.132.200. Sementara masa kerja maksimal 32 tahun mendapat gaji sebesar Rp 6.786.500.

Diketahui, Pada Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK. 

Contohnya, kalau ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selanjutnya, dalam ayat 2 dan 3 disebutkan juga besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Akan tetapi, untuk besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut merupakan gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.


Tunjangan PPPK

Yang jadi pertnyaan, Apakah PPPK mendapatkan Tunjangan kinerja?

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melaksanakan tugas jabatan pemerintahan berhak mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja. 

Perihal tersebut dapat merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur bahwa tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) ini meliputi: 

1. Tunjangan keluarga. 

2. Tunjangan pangan.

3. Tunjangan jabatan struktural.

4. Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Jadi itulah info yang dapat admin bagikan, untuk tahu informasi yang lebih lengkap lainnya telusuri GoogleNews, semoga dengan postingan ini bisa bermanfaat untuk kalian.()


tag: pppk teknis, pppk tenaga teknis, pppk tenaga teknis 2022, link pendaftaran pppk teknis, jadwal pppk teknis, jadwal seleksi PPPK teknis,pendaftaran pppk tenaga teknis 2022,link pendaftaran pppk tenaga teknis 2022,jadwal pendaftaran pppk tenaga teknis 2022,periode pendaftaran pppk tenaga teknis 2022,alur pendaftaran pppk tenaga teknis 2022,syarat pendaftaran pppk tenaga teknis 2022,cara pendaftaran pppk tenaga teknis 2022,cara mendaftar pppk tenaga teknis 2022,syarat mendaftar pppk tenaga teknis 2022,