Pengumuman PPPK Kemenag 2023 Terbaru Cara Melihat Hasil Seleksi administrasi di Sscasn.bkn.go.id |
Layarmaya.id - Halo pejuang PPPK, berikut cara melihat pengumuman hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2022.
Mengenai pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 bisa langsung dilihat melalui website resmi sscasn.bkn.go.id.
Berdasarkan jadwal, untuk pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 akan keluar mulai 12 Januari 2023.
Para pelamar ingin melihat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 harus akses website resmi Sscasn.bkn.go.id.
Akan tetapi, sejauh ini belum ada info resmi dari Kemenag terkait pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022.
Seperti dikutip dari Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyarankan agar pendaftar PPPK Kemenag 2022 melakukan pengecekan pengumuman melalui laman SSCASN dan melalui laman Kemenag untuk mengetahui hal tersebut.
Satya Pratama mengatakan, cek di SSCASN dan di laman Kemenag, ujarnya .
Jika dilihat dari akun media sosial Kemenag menyatakan, ada 224.518 pelamar PPPK Kemenag 2022, jadi, dari 224.528 pelamar PPPK Kemenag 2022 ini, mereka semua akan memperebutkan 49.549 formasi.
Terdapat 3 (tiga) kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag 2022:
1) pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II), mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
2) pelamar Non ASN Kementerian Agama, mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3) pelamar lainnya Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Pasal 5 PP 98 tahun 2020 menyebutkan: Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Diketahui, Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan, gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sedangkan untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Besaran gaji PPPK sesuai golongan sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Pada Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK. Contohnya, kalo ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dalam ayat 2 dan 3 turut disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Akan tetapi, besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut merupakan adalah gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Selain dari gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan, Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Demikian info yang bisa kami bagikan terkait pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 serta daftar gaji PPPK 2022.
Untuk tahu lebih lanjut kunjungi link website resmi Kemenag, terimakasih telah berkunjung, salam sukses.()
tag: sscasn,kemenag pppk,info pppk kemenag terbaru,pengumuman pppk kemenag 2022,pengumuman pppk kemenag 2023 terbaru,pengumuman pppk kemenag 2022 pdf,pengumuman hasil seleksi pppk kemenag 2022,info pppk kemenag terbaru,pengumuman pppk teknis kemenag 2023,pengumuman pppk 2022,pengumuman pppk 2023,pengumuman pppk teknis 2023,