Berikut Empat Kategori yang Masuk Pelamar Guru ASN PPPK Tahun 2022..

Berikut Empat Kategori yang Masuk Pelamar Guru ASN PPPK Tahun 2022
Berikut Empat Kategori yang Masuk Pelamar Guru ASN PPPK Tahun 2022

Layarmaya.id - Pemerintah kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja( PPPK) guru pada tahun 2022.

Plt. Dirjen GTK Nunuk Suryani, menarangkan kalau Pemerintah sudah melaksanakan persiapan rekrutmen guru ASN PPPK tahun 2022 lewat koordinasi bersama Departemen/kementerian yang lain.

Untuk seleksi ASN PPPK ini telah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB No 20 tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai selaku acuan penerapan seleksi guru ASN PPPK tahun ini. ujar "Nunuk Suryani"

Ada pula pelamar Prioritas I ialah Tenaga Honorer eks Jenis II( THK- II), guru non- ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru( PPG), serta guru swasta, yang pada tiap- tiap jenis tersebut sudah penuhi nilai ambang batasan pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, namun belum menemukan formasi. tambah "Nunuk Suryani"


Dikutip dari laman Kemendikbud, Berikut jenis pelamar dalam seleksi rekrutmen guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022:

Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 ialah partisipan/peserta yang sudah menjajaki seleksi PPPK buat JF Guru Tahun 2021 serta sudah penuhi Nilai Ambang Batasan. 


Pemenuhan kebutuhan guru dari jenis pelamar prioritas I berdasarkan pada urutan selaku berikut:

1.THK- II yang penuhi Nilai Ambang Batasan pada Seleksi PPPK buat JF Guru Tahun 2021.

2.Guru non- ASN yang penuhi Nilai Ambang Batasan pada Seleksi PPPK buat JF Guru Tahun 2021.

3.Lulusan PPG yang penuhi Nilai Ambang Batasan pada Seleksi PPPK buat JF Guru Tahun 2021.

4.Guru Swasta yang penuhi Nilai Ambang Batasan pada Seleksi PPPK buat JF Guru Tahun 2021.


Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II ialah THK- II yang tidak tercantum dalam THK- II pada jenis pelamar prioritas I.


Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III ialah Guru non- ASN yang tidak tercantum dalam Guru non- ASN jenis pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah wilayah serta mempunyai keaktifan mengajar minimun 3( 3) tahun ataupun setara dengan 6( 6) semester pada Dapodik.


Pelamar Umum

Pelamar universal/umum terdiri atas:

1.Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek.

2.pelamar yang terdaftar di Dapodik


Baca Artikel Penting Lainnya:

Siapa saja yang bisa daftar PPPK 2022?

Apakah ada pembukaan PPPK 2022?

Apa itu Guru ASN p3k?

syarat pppk non guru 2022

pppk 2022 non guru

pendaftaran p3k 2022

sscasn

tenaga honorer dihapus

setkab