Pengumuman Info Terbaru tentang Pendataan Non-ASN Oktober 2022.

Siapa Saja yang Masuk Pendataan Non ASN? Pendataan non ASN BKN untuk apa? Kapan pendataan non ASN ditutup? pendataan non asn Pendataan Tenaga NON-ASN Pengumuman BKN Uji Publik Hasil Pendataan Tenaga Non ASN BKPSDM | Halaman PENDATAAN TENAGA NON-ASN PENGUMUMAN DAFTAR NAMA TENAGA NON ASN
Pengumuman Info Terbaru tentang Pendataan Non-ASN Oktober 2022

Layarmaya.id - Pengumuman informasi terbaru terkait Pendataan Non-ASN Oktober 2022, simak ulasan postingan berikut ini. 

BKN atau Badan Kepegawaian Negara mengumumkan informasi terbaru terkait pendataan non-ASN, seperti Dilansir dari akun media sosial BKN, semua tombol input, import dan update, akan dinonaktifkan pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB. 

Sedangkan tombol delete masih aktif, sampai admin instansi meng-upload SPTJM yang diberikan untuk satu kali kesempatan. 

Dicanangkan, upload SPTJM paling lambat sampai tanggal 31 Oktober 2022 pada pukul 17.00 WIB. 

Untuk data tenaga non-ASN yang sudah didata oleh admin instansi dapat diakses melalui link berikut ini: Pendataan Non-ASN. 

Dengan semua data yang muncul di pengumuman BKN ini, merupakan kondisi data dari Pra-Finalisasi per tanggal 3 Oktober 2022. 

Sementara, untuk data pengumuman pendataan non-ASN Pra-Finalisasi dapat dilihat melalui link berikut: Data Non-ASN Pra-Finalisasi.

Mengenai penjelasan tentang Pendataan Tenaga Non-ASN Dalam laman BKN, dijelaskan bahwa pendataan tenaga non-ASN adalah kelanjutan dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. 

Dari peraturan tersebut berisi tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023. 


Kemudian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menerbitkan surat Menteri PANRB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022

Dengan isi surat menteri tersebut, tentang pendataan tenaga non-ASN, antara lain

1.Pendataan tenaga non-ASN yang telah diangkat di lingkungan instansi masing-masing dilakukan agar mendapatkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan. 

2.Berdasarkan pasal 99 ayat 2, pegawai non-ASN dalam jangka waktu maksimal 5 tahun, dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat tertentu. 

3.Tenaga non-ASN dapat mengikuti seleksi calon PNS atau PPPK dengan syarat: 

  • Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) dan terdaftar dalam database BKN. 
  • Mendapatkan honor langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi Daerah. 
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. 
  • Sudah bekerja minimal selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021; Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021. 

4.Pendataan tenaga non-ASN dilakukan untuk mengetahui jumlah pegawai honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. 

5.Dalam pendataan tenaga non-ASN, diharapkan para Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan: 

  • Inventarisasi data tenaga non-ASN dan menyampaikan pada BKN paling lambat tanggal 30 September 2022. 
  • Penyampaian data tenaga non-ASN dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. 
  • Perekaman data tenaga non-ASN menggunakan aplikasi dari BKN


Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menyampaikan data tenaga non-ASN, dianggap tidak memiliki tenaga non-ASN. .Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan koordinasi dengan BKN untuk kelancaran proses pendataan tenaga non-ASN.

Demikian sikit info, untuk info lengkap lainnya telusuri GoogleNews, mudah-mudahan bermanfaat untuk anda.()


Baca berita PENTING lainnya: