Saat Finalisasi Pendataan Non ASN Sebelum 31 Oktober 2022 Wajib Sertakan Dokumen ini, Tenaga Honorer Tak Boleh Lupa?

Finalisasi Pendataan Non ASN Sebelum 31 Oktober 2022
Finalisasi Pendataan Non ASN Sebelum 31 Oktober 2022

Layarmaya.id - Finalisasi Pendataan Non ASN sebelum 31 oktober 2022 wajib sertakan dokumen ini, Tenaga Honorer tak boleh lupa.

Untuk pendataan Non ASN sesi atau tahap prafinalisasi sudah berakhir pada 22 Oktober 2022. jadi, Pendataan Non ASN, sudah diumumkan lewat media sosial resmi BKN kalau pendataan non ASN sudah berakhir pada tanggal tersebut. 

Lebih dulu diumumkan, hasil validasi pendataan non ASN dilingkungan Instansi Pemerintah sudah diumumkan oleh lembaga masing-masing pada tanggal 8 Oktober 2022.

Pada sesi/tahap tersebut, BKN menemukan terdapat 152. 803 informasi non ASN yang dalam perihal ini merupakan tenaga honorer yang tidak cocok atau sesuai dengan Surat Menteri PANRB no B/ 185/ M. SM. 02. 03/ 2022 serta B/ 1511/ M. SM. 01. 00/ 2022.

Oleh karena itu, BKN memohon bagi seluruh Instansi Pemerintah buat melaksanakan verifikasi serta validasi informasi pendataan Non ASN agar diulang kembali.

Berikutnya, sehabis tahap prafinalisasi berakhir, BKN hendak lekas melaksanakan tahap selanjutnya ialah sesi finalisasi.

BKN memohon supaya informasi final pada sesi finalisasi ialah hasil verifikasi serta validasi harus menyertakan dokumen. Apabila tidak terpenuhi hendak berdampak sangat fatal. 


Dokumen apa yang dimaksud?

Butuh dikenal kalau pendataan non- ASN tidak bertujuan buat mengangkat tenaga honorer langsung jadi ASN Pemerintah.

Tetapi bertujuan buat memetakan serta mengenali jumlah tenaga non- ASN di lingkungan istansi pemerintah, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah wilayah/daerah.

Jadi, Pada tahap finalisasi pendataan non ASN, BKN memohon buat memenuhi dokumen yang harus disertakan saat sebelum 31 Oktober 2022 serta cuma diberikan satu kali peluang buat mengunggahnya.

Dikutip dari media sosial resmi BKN, dokumen yang harus disertakan ialah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK instansi.

Dokumen ini harus di input dikala tahap finalisasi sebab bila tidak menyertakan SPTJM hingga informasi tersebut tidak hendak dijadikan informasi bawah tenaga honorer di lingkungan instansi Pemerintah.

itulah data terpaut dokumen yang harus disertakan pada tahap finalisasi pendataan non ASN saat sebelum 31 Oktober 2022. 

Dan demikian sikit info, untuk info lengkap lainnya telusuri GoogleNews, mudah-mudahan bermanfaat untuk anda.()


Baca berita PENTING lainnya: