Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Cair, Buruan Cek di Sini..

Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Cair, Buruan Cek di Sini

Layarmaya.id - Kemenag (Departemen Agama) mengumumkan kalau tunjangan insentif guru madrasah non- PNS telah dicairkan mulai hari ini, Senin( 10/ 10). 

Totalnya menggapai Rp.3 juta ataupun Rp.250 ribu per bulan, dipotong pajak cocok dengan ketentuan syarat yang berlaku.

"Puji serta Syukur sehabis lewat proses administrasi, Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS mulai hari ini telah dapat dicairkan. Sesuai dengan kabar, Tunjangan Insentif diberikan penuh sepanjang 12 bulan dengan per bulannya Rp.250 ribu dipotong pajak dengan syarat yang berlaku" Ujar Juru Bicara Departemen Agama "Anna Hasbie

Para Guru Madrasah Non- PNS bisa mengecek kabar pencairan Insentif lewat akun SIMPATIKA masing masing. Kemenag pula, sudah mengirimkan data berbentuk Penjelasan Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif.

Insentif ini diberikan kepada Guru Non- PNS pada Raudlatul Athfal( RA), Madrasah Ibtidaiyah( MI), Madrasah Tsanawiyah( MTs), serta Madrasah Aliyah( MA)


Buat proses pencairan, terdapat beberapa persyaratan yang wajib disiapkan ialah:

a.Menampilkan KTP.

b.Bawa Penjelasan Surat Keterangan berhak menerima Tunjangan Insentif yang dicetak dari SIMPATIKA.

c.Bawa Surat Statment Tanggung Jawab Absolut( SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA.


"Sehabis Persyaratan lengkap, para Guru dapat tiba ke Bank Mandiri terdekat buat melaksanakan Proses Pencairan" Ujar Direktur Guru serta Tenaga Kependidikan( GTK) Madrasah Muhammad Zain.

Sebab keterbatasan anggaran, Muhammad Zain menyebut tunjangan diberikan kepada Guru Madrasah Non- PNS yang penuhi, kriteria serta cocok dengan ketersediaan kuota tiap- tiap provinsi. 


Berikut Kriteria penerimanya merupakan selaku berikut:

a.Aktif mengajar di RA, MI, MTs ataupun MA/ MAK serta terdaftar di Program SIMPATIKA( Sistem    Data Manajemen Pendidik serta Tenaga Kependidikan Departemen Agama)

b.Belum lulus sertifikasi

c.Mempunyai No PTK Departemen Agama( NPK) serta/ ataupun No Unik Pendidik serta Tenaga Kependidikan( NUPTK)

d.Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Departemen Agama

e.Berstatus selaku Guru Senantiasa Madrasah, ialah guru bukan PNS yang dinaikan oleh Pemerintah/ Pemerintah  Wilayah, Kepala Madrasah Negara serta/ ataupun pimpinan penyelenggara pembelajaran yang diselenggarakan oleh  warga buat jangka waktu sangat pendek 2 tahun secara selalu, serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di   madrasah yang mempunyai izin pendirian dari Kemenag dan melakukan tugas pokok selaku guru.

  "Diprioritaskan untuk guru yang masa pengabdiannya lebih lama serta ini dibuktikan dengan Penjelasan Surat   Keterangan Lama Mengabdi" Ujar Muhammad Zain.

f.Penuhi kualifikasi akademik S- 1 ataupun D- IV

g.Penuhi beban kerja minimun 6 jam tatap muka di satminkalnya

h.Bukan penerima dorongan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag

i.Belum umur pensiun( 60 tahun). Namun insentif ini hendak diprioritaskan untuk guru yang umurnya lebih tua

j.Tidak bergeser status dari guru RA serta Madrasah

k.Tidak terikat selaku tenaga senantiasa pada lembaga tidak hanya RA/ Madrasah

l.Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, ataupun legislatif

Sekian sedikit informasi dalam artikel ini semoga bermanfaat.()


Baca Artikel Penting Lainnya:

Apakah guru non PNS Dapat tunjangan?

Kapan tunjangan insentif guru non PNS 2022 cair?

Berapa tunjangan guru bukan PNS?

Insentif guru non PNS kemenag kapan cair?

simpatika

dana hibah guru swasta dki 2022

insentif guru