pppkguru kemdikbud.go.id Cek Info terbaru Lewat https://gurupppk.kemdikbud.go.id serta Nasib P3K

 

PPPK tahap 3 2022 kapan dibuka?,  PPPK tahun 2022 kapan dibuka?,  Kapan pengumuman seleksi PPPK?,  Berapa gaji PPPK 2022?,  pppkguru kemdikbud.go.id,
pppkguru kemdikbud.go.id Cek Info terbaru Lewat httpsgurupppk.kemdikbud.go.id serta Nasib P3K

Layarmaya.id - pppkguru kemdikbud.go.id cek info terbaru! PPPK Guru 2022 Lewat https://gurupppk.kemdikbud.go.id serta Nasib P3K.

Simak terus ulasan postingan berikut ini..!

Segera akses laman resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id untuk cek pengumuman PPPK Guru 2022 dan nasib PPPK tahap 3 2021.

Juknis (Petunjuk teknis) pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) guru 2022 telah terbit. 

Segera akses gurupppk.kemdikbud.go.id link resmi pengumuman PPPK Guru 2022.

Dalam Link Resmi Pengumuman PPPK Guru 2022 gurupppk.kemdikbud.go.id memuat informasi, antara lain, siapa saja pelamar yang akan langsung lolos.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anang Ristanto mengatakan, Petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan guru pada instansi daerah tahun 2022 dapat dilihat pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3196.

Dijelaskan bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengumumkan lowongan PPPK untuk JF Guru melalui laman resmi Kemendikbudristek, https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Selanjutnya, lowongan PPPK Guru juga diumumkan melalui laman resmi instansi daerah.


Laman pengumuman seleksi calon PPPK untuk JF Guru memuat informasi tentang:

  • Nama jabatan
  • Jumlah lowongan jabatan
  • Unit kerja penematan atau instansi yang membutuhkan
  • Sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik pendidikan
  • Alamat dan tempat lamaran ditujukan
  • Jadwal pelaksanaan seleksi
  • Persyaratanpendaftaran yang harus dipenuhi setiap pelamar
  • Masa hubungan perjanjian kerja Tata cara pendaftaran dan seleksi
  • Layanan bantuan atau call center atau help desk atau media sosial resmi.


Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Surat keterangan berkelakuan baik; dan Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.


Tak semua yang lolos PG jadi PPPK 2022

Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) mengaku tidak semua guru yang lulus PG saat seleksi 2021 diangkat jadi PPPK 2022.

Nunuk Suryani selaku Plt. Dirjen GTK Kemendikbud Ristek menyebutkan, saat ini ada sebanyak 193.954 guru yang sudah lulus passing grade saat seleksi 2021.

Akan tetapi, semua guru yang lulus passing grade tidak serta merta diangkat jadi PPPK guru.

Nunuk mengatakan "Jadi, tidak semua (guru lulus passing grade) diangkat, karena cuma sekitar 17 persen yang belum mendapatkan penempatan yang dikarenakan banyak hal" ujarnya.

Berdasar data Kemendikbud Ristek, sebanyak 17 persen atau sekitar 32.902 guru yang lulus passing grade pada 2021 belum mendapat penempatan.

Untuk sisanya, sebanyak 69 persen atau 134.022 guru siap diangkat pada tahun ini.

Selanjutnya, 14 persen atau 27.030 guru telah mendapat penempatan, tapi belum mendapatkan kuota formasi pada tahun 2022 yang diharapkan dapat diangkat pada 2023.

Nunuk juga mengucapkan, Yang belum dapat diangkat tahun ini salah satunya karena terdapat masalah pada kelebihan jumlah guru di sekolah-sekolah.

Contohnya, kasus kelebihan guru honorer yang terjadi di SDN 6 Kodo Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sekolah tersebut memiliki kebutuhan guru kelas sebanyak 6 orang.

Guru ASN yang tersedia berjumlah empat orang, tapi terdapat pula guru non-ASN berjumlah 21 orang, sehingga terdapat kelebihan 19 guru.

Yang seperti ini akan kami beri alternatif di sekolah lain di Kota Bima. Namun jika di Kota Bima sekolah lain semuanya sudah terpenuhi, maka inilah yang belum bisa diangkat tahun ini, ucap Nunuk.

Bagi guru yang lulus passing grade dan belum dapat diangkat tahun ini, dia mengaku punya solusi lain.

Salah satunya, guru dapat mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki.

Sebagai contoh, guru sebenarnya mengajar IPA pada saat melamar untuk penempatan di SMP, tapi SMP sudah penuh maka dia bisa melamar menjadi guru kelas.

Nunuk mengatakan, diharapkan pada Oktober sampai awal November 2022 sudah dimulai untuk penempatan bagi guru yang lulus passing grade tahun lalu.

Kami sudah punya perangkat yang dibutuhkan untuk seleksi penilaian yang akan dilaksanakan bersamaan penempatan guru yang lulus passing grade

Jika masih ada tersedia formasi pada desember, diselesaikan dengan tes.

Dia meminta agar guru non-ASN yang belum mendapatkan penempatan agar bersabar dan tak perlu mengkhawatirkan.

Karena, Kemendikbud segera mempersiapkan kebutuhan yang diperlukan dan tentunya berkolaborasi dengan seluruh kementerian, agar pelaksanaan seleksi PPPK guru bisa berjalan baik.


Syarat tambahan untuk penyandang disabilitas.

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.


Kategori pelamar PPPK Guru 2022

Pelamar prioritas

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru 2022 mendahulukan pelamar prioritas, antara lain sebagai berikut:

a. Pelamar prioritas I Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. 

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  • Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021. Baca juga: PPPK Dibuka Akhir September, Ini 3 Prioritas Pelamar Guru

Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III 

Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas: Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan Pelamar yang terdaftar di Dapodik.


Ketentuan seleksi PPPK 2022

Seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan.

Ketentuan seleksi pelaksanaan pengadaan PPPK untuk JF Guru sebagai berikut:

  • Pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil seleksi tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK JF Guru.
  • Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah penempatan pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas III. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.
  • Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi CAT-UNBK bagi pelamar umum.


Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari Lulusan PPG dan Guru Swasta yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain. 

Demikian sikit informasi, untuk berita lainnya telusuri GoogleNews. semoga bermanfaat untuk anda.()


Baca juga berita penting lainnya:

PPPK tahap 3 2022 kapan dibuka?,

PPPK tahun 2022 kapan dibuka?,

Kapan pengumuman seleksi PPPK?,

Berapa gaji PPPK 2022?,

pppkguru kemdikbud.go.id,

pppk guru gaji,

pppk guru tahap 1,

pppk guru tahap 2,

pppk guru login,

pengumuman pppk guru 2022,

syarat pppk guru 2022,

pppk guru tahap 3,

sscasn pppk,