BKN beri Penegasan Soal Kenaikan Gaji PPPK dan Besaran Tunjangan yang Istimewa. |
Layarmaya.id - BKN (badan Kepegawaian Negara) memberi penegasan terkait Kenaikan Gaji PPPK dan Besaran Tunjangan yang Istimewa.
Perlu diketahui bahwa, semuanya ternyata sudah ada regulasinya sehingga tidak ada alasan bagi pemda mengabaikannya.
Satya Pratama selaku karo Humas BKN mengungkapkan "pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK mendapatkan kenaikan gaji berkala, PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa".
Adapun hal kenaikan gaji secara berkala diberlakukan setiap dua (2) tahun sekali, dengan catatan masa kontrak PPPK minimal 3 tahun kerja.
Yang berarti, jika PPPK dikontrak 5 tahun, maka aparatur sipil negara atau ASN tersebut mendapatkan dua kali kenaikan gaji pokok atau gapok.
Satya Pratama juga menyatakan "PPPK menerima kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa seperti PNS" kataya Sabtu 10 desember 2022.
Satya juga memaparkan, untuk besaran gaji yang diterima PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berkaitan dengan pasal 3 dalam Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.
"Bagi PPPK itu, menerima gaji serta tunjangan sebagaimana diatur dalam Perpres 98-2020" ujar satya.
Lainnya dikatakan Perpres 98 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1 juga disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil atau PNS di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Bisa diartikan, selain gapok PPPK menerima berbagai tunjangan setara PNS. Sebut saja tunjangan anak istri, tunjangan fungsional, tunjangan wilayah 3T bagi yang mengabdi di daerah tersebut dan lainnya.
Mengenai faktanya dilapangan, sejumlah PPPK mengaku hanya mendapatkan gapok serta tunjangan anak istri/suami. Tunjangan fungsional dan lainnya masih belum mereka terima.
Walau demikian, sejumlah daerah sudah memberikan tunjangan fungsional sebesar Rp 327 ribu per bulan, seperti Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut dan lainnya.
Bagi PPPK yang diangkat 2021 juga belum semuanya mendapatkan surat keputusan (SK) soal kenaikan gaji berkala pada Januari 2023.
Susiyanto Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember mengatakan, sudah ada yang mendapatkan SK kenaikan gaji berkala.
Jadi, realisasinya Januari 2023. Namun, banyak juga yang belum mendapatkan SK tersebut.
Susi mengharapkan seluruh pemda bisa melaksanakan amanat Perpres 98 Tahun 2020 agar PPPK tidak merasa seperti ASN kelas kedua.
Demikian sikit info, untuk informasi lengkap lainnya telusuri GOOGLENEWS, mudah-mudahan bermanfaat untuk anda.()
BACA JUGA BERITA PENTING LAINNYA:
gaji pppk guru s1 golongan berapa,