Formasi PPPK Kemenag Dosen, Guru, Dokter, Tenaga Teknis 2022-2023 ini Rinciannya.

 

pppk kemenag 2022, sscasn pppk, formasi pppk non guru 2022, formasi pppk non guru 2022 pdf, formasi pppk 2022 teknis, formasi pppk guru 2022 pdf, form
Formasi PPPK Kemenag Dosen, Guru, Dokter, Tenaga Teknis 2022-2023

LAYARMAYA.ID - Formasi PPPK Kemenag Dosen, Guru, Dokter, Tenaga Teknis 2022-2023 ini Rinciannya, akan di Ulas dalam postingan ini.

Unuk lebih jelasnya, simak terus postingan ini sampai tuntas..!

Saat ini banyak  yang cari mengenai link pendaftaran PPPK Dosen Kemendikbud dan Kemenag tahun 2022, bagi kalian yang ingin mendaftar PPPK Dosen Kemendikbu dan Kemenag, silahkan klik link sscasn.bkn.go.id. 

Dikarenakan, pemerintah sudah membuka lowongan kerja PPPK bagi dosen se-Indonesia, yang menjadi kabar bahagia untuk seluruh masyarakat. 

Berikut ini admint kasih info terkait jumlah formasi PPPK Dosen, Guru, Dokter, Tenaga Teknis 2022 Kemendikbud dan Kemenag Tahun 2022.

Adapun formasi PPPK Guru, Dosen, Dokter/tenaga kesehatan, Jabatan teknis Kemendikbud dan Kemenag tahun 2022 sebagai berikut:

1. PPPK Guru sebanyak 45.000 orang.

2. PPPK Dosen (Kemdikbud/Kemenag) sebanyak 20.000 orang.

3. PPPK Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes) sebanyak 3.000 orang.

4. PPPK Jabatan teknis lainnya sebanyak 25.554 orang.


KRITERIA PELAMAR

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).

Pelamar Eks - THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama.

Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang undangan.

3. Pelamar Lainnya.

Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan


TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN

1. Tata Cara Pendaftaran

Pembuatan Akun pada SSCASN, Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Pemilihan Formasi, Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

2. Dokumen Persyaratan Umum

  • Asli Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah.
  •  Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya.
  •  Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.
  • Asli Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan transkrip nilai terakhir disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.
  • Asli Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar sesuai dengan ketentuan.
  • Asli surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000-(contoh terlampir).
  • Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-. (contoh terlampir).
  •  Asli Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,- (contoh terlampir).
  • Asli Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-. (contoh terlampir).
  • Asli Surat izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp. 10.000-(contoh terlampir).

Demikian sikit info terkait Formasi PPPK Kemenag Dosen, Guru, Dokter, Tenaga Teknis 2022-2023 beserta rinciannya.

Atau untuk lebih jelasnya, download Info Resmi Formasi PPPK Kemenag 2022/2023 Lengkap.

KLIK > DISINI

Dan untuk informasi lengkap lainnya telusuri GoogleNews, mudah-mudahan bermanfaat.()


BACA BERITA PENTING LAINNYA: