Mulai 2023 Ada 3 Perubahan Terkait Guru ASN, Tunjangan dan Gaji, Berikut Penjelasan Kemendikbud.

gaji guru asn, guru asn pppk adalah, pppk guru, asn p3k guru, sscasn, pppk guru 2022, syarat pppk guru 2022, apakah guru termasuk asn, syarat sertifik
Mulai 2023 Ada 3 Perubahan Terkait Guru ASN, Tunjangan dan Gaji, Berikut Penjelasan Kemdikbud.

Layarmaya.id - Mulai 2023 Ada 3 Perubahan Terkait Guru ASN, Tunjangan dan Gaji, Berikut Penjelasan Kemendikbud.

Untuk lebih jelasnya, Simak terus postingan ini sampai tuntas..!

Himbauan bagi guru di semua jenjang pendidikan, baik PAUD-SD-SMP-SMA maupun SMK terdapat hal penting yang harus diketahui serta dipahami.

Terkait perihal penting untuk guru ini ialah mengenai kesejahteraan guru pada tahun 2023, salah satunya yaitu mengenai tunjangan serta gaji guru.

Yang dimana harus diketahui, ada tiga (3) poin perubahan terkait guru yang direncanakan oleh Kemdikbud Ristek di tahun 2023 mendatang.

Seperti yang disampaikan oleh Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, pada saat Perayaan Hari Guru Nasional, hari Jum`at tgl 25 November 2022.

Dia (Nadiem Makarim) menyampaikan kepada guru-guru bahwasanya terdapat tiga (3) poin perubahan yang bermaksud untuk kesejahteraan guru pada tahun 2023.


Adapun tiga (3) poin penting perubahan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Pertama, Formasi ASN PPPK.

Untuk poin penting pertama yang disampaikan Nadiem Makarim adalah formasi ASN PPPK pada tahun 2023, yang akan dilengkapi oleh Pemerintah Pusat.

Perihal tersebut dilakukan, andai pada bulan maret pemerintah daerah belum mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan.

Untuk itu, formasi pelaksanaan ASN PPPK akan dilengkapi oleh Pemerintah Pusat, ini dilakukan sebagai wujud keseriusan Kemdikbud dalam mensejahterakan guru.

Kedua, Tunjangan dan Gaji.

Kemudian hal yang menjadi perubahan di tahun depan yang menyangkut kesejahteraan guru adalah persoalan tunjangan dan gaji.

Yang dimana untuk tunjangan dan gaji guru ASN PPPK ini, Kemdikbud Ristek akan memastikan bahwa anggaran tunjangan dan gaji guru ASN PPPK tidak akan digunakan untuk kebutuhan yang lain.

Dalam hal ini, Kemdikbud menegaskan kepada Pemda bahwa anggaran untuk tunjangan dan gaji guru ASN PPPK hanya boleh digunakan untuk di bidang pendidikan.

Kata Nadiem Makarim, Bahkan tidak boleh untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan, hanya untuk guru PPPK untuk tahun depan.

Ketiga, Penyaluran Anggaran.

Adapun poin perubahan ketiga mengenai guru di tahun 2023 adalah terkait penyaluran anggaran guru ASN PPPK.

Dalam kesempatan yang sama, Nadiem Makarim menyatakan bahwa terkait penyaluran anggaran gaji ASN PPPK hanya akan ditransfer kepada Pemda atau Pemerintah Daerah.

Hal ini dilakukan setelah guru-guru honorer yang dinyatakan lulus menjadi ASN PPPK, resmi diangkat menjadi ASN PPPK.

Demikian ketiga poin perubahan mengenai guru untuk di tahun 2023 yang harus diketahui oleh tendik.

Untuk informasi lengkap lainnya, telusuri googleNews, mudah-mudahan bermanfaat untuk anda.()


BACA JUGA BERITA PENTING LAINNYA: