Cara Daftar Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 Simak Selengkapnya?

daftar guru penggerak angkatan 7,daftar guru penggerak angkatan 8,pendidikan guru penggerak,sim pkb guru penggerak,login guru penggerak,daerah sasaran
Cara Daftar Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 Simak Selengkapnya?

Layarmaya.id - Halo sobat guru! ada yang ingin daftar guru penggerak angkatan 9 dan 10? Guru dan Kepala Sekolah bisa ikutan selama sekolahnya masuk dalam kriteria Kemendikbud.

Adapun program guru penggerak ini sudah resmi dirilis Kemendikbud, Cara daftar guru penggerak angkatan 9 dan 10 juga ikut dipublikasikan.

Seperti diketahui terkait informasi seputar Rekrutmen Calon Guru Pengerak (CGP) Angkatan 9 (untuk angkatan 9 dan 10 sudah dirilis sejak 10 November 2022.

Yang bertujuan untuk memberi kesempatan yang lebih luas kepada calon peserta, Tim Seleksi PGP akan membuka kembali rekrutmen PGP Reguler angkatan 9 dan 10. 

PGP angkatan 9 dan 10 akan dilaksanakan pada tahun 2023, Rekrutmen akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 9 (untuk CGP angkatan 9 dan 10) dengan sasaran 481 Kabupaten/Kota. 

Hasil rekrutmen secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.

Pelaksanaan PGP angkatan 9 direncanakan pada bulan Juni 2023 selama 6(enam) bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring dan luring. Sedangkan untuk pelaksanaan PGP Angkatan 10 akan diinformasikan kemudian.

Proses pelaksanaan rekrutmen calon peserta guru penggerak melalui tahapan-tahapan seleksi. 


Sehubungan dengan hal tersebut, kami menginformasikan beberapa hal terkait sebagai berikut:

1. Sasaran calon peserta Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 pelaksanaan tahun 2023

  • Angkatan 9: 20.000 peserta.
  • Angkatan 10: 55.000 peserta.

2. Peserta/calon guru penggerak :

  • Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  • Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

3. Selama pendidikan para guru dan kepala sekolah yang belum NRKS bersedia tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya di sekolah masing-masing.

4. Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:

  • tahap 1 : registrasi, pemberkasan, pengisian esai, pengunggahan RPP, penilaian portofolio, dan penilaian esai.
  • tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara. Pendaftaran akan dibuka secara serentak untuk CGP angkatan 9 dan 10 adalah tanggal 12 Desember 2022 s.d 10 Januari 2023.

5. Tim rekrutmen calon peserta Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, akuntabel dan berkualitas.

6. Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak angkatan 9 dan 10 dapat dilihat pada Lampiran, atau pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.

Selanjutnya untuk pertanyaan lebih lanjut, kami siapkan dan layani melalui alamat surel: guru.penggerak@kemendikbud.go.id.


BERIKUT JADWAL SELEKSI


Langkah-langkah Pendaftaran & seleksi melalui Aplikasi

Pendaftaran calon Guru Penggerak mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Mengakses dan login ke simpkb;

2. Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru Penggerak melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.

3. Mengikuti tahapan seleksi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak;

4. Melakukan ”ajuan” sebagai calon peserta Pendidikan Guru Penggerak.


DAFTAR WILAYAH SASARAN PENDIDIKAN GURU PENGGERAK (PGP) DAERAH KHUSUS (DASUS) DAN INTENSIF TAHUN 2023

1 Provinsi Sumatera Barat Kabupaten Kepulauan Mentawai Sasaran PGP Dasus √

2 Provinsi Maluku Utara Kabupaten Pulau Taliabu Sasaran PGP Dasus √

3 Provinsi DKI Jakarta Kabupaten Kepulauan Seribu Sasaran PGP Dasus √

4 Provinsi Nusa Tenggara Timur Kabupaten Sumba Tengah Sasaran PGP Dasus √

5 Provinsi Kalimantan Barat Kabupaten Sekadau Sasaran PGP Dasus √

6 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Katingan Sasaran PGP Dasus √

7 Provinsi Maluku Kabupaten Buru Selatan Sasaran PGP Dasus √

8 Provinsi Maluku Kabupaten Seram Bagian Timur Sasaran PGP Dasus √

9 Provinsi Maluku Kabupaten Maluku Barat Daya Sasaran PGP Dasus √

10 Provinsi Papua Kabupaten Kepulauan Yapen Sasaran PGP Dasus √

11 Provinsi Papua Kabupaten Boven Digul Sasaran PGP Dasus √

12 Provinsi Papua Kabupaten Asmat Sasaran PGP Dasus √

13 Provinsi Papua Kabupaten Mappi Sasaran PGP Dasus √

14 Provinsi Papua Kabupaten Jayawijaya Sasaran PGP Intensif √

15 Provinsi Papua Kabupaten Puncak Jaya Sasaran PGP Intensif √

16 Provinsi Papua Kabupaten Paniai Sasaran PGP Intensif √

17 Provinsi Papua Kabupaten Yahukimo Sasaran PGP Intensif √

18 Provinsi Papua Kabupaten Pegunungan Bintang Sasaran PGP Intensif √

19 Provinsi Papua Kabupaten Nduga Sasaran PGP Intensif √

20 Provinsi Papua Kabupaten Memberamo Raya Sasaran PGP Intensif √

21 Provinsi Papua Kabupaten Mamberamo Tengah Sasaran PGP Intensif √

22 Provinsi Papua Kabupaten Lanny Jaya Sasaran PGP Intensif √

23 Provinsi Papua Kabupaten Puncak Sasaran PGP Intensif √

24 Provinsi Papua Kabupaten Dogiyai Sasaran PGP Intensif √

25 Provinsi Papua Kabupaten Deiyai Sasaran PGP Intensif √

26 Provinsi Papua Kabupaten Intan Jaya Sasaran PGP Intensif √

27 Provinsi Papua Kabupaten Yalimo Sasaran PGP Intensif √

28 Provinsi Papua Kabupaten Tolikara Sasaran PGP Intensif √

29 Provinsi Papua Barat Kabupaten Kaimana Sasaran PGP Dasus √

30 Provinsi Papua Barat Kabupaten Tambrauw Sasaran PGP Dasus √

31 Provinsi Papua Barat Kabupaten Pegunungan Arfak Sasaran PGP Intensif √

32 Provinsi Papua Barat Kabupaten Maybrat Sasaran PGP Intensif √

33 Provinsi Papua Barat Kabupaten Teluk Bintuni Sasaran PGP Intensif √


Persyaratan

a) Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

b) Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

c) Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

d) Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;

e) Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;

f) Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.


Mekanisme Seleksi

1. Rekrutmen akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 9 (untuk CGP angkatan 9 dan 10) dengan sasaran 481 Kabupaten/Kota.

2. Hasil rekrutmen secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.

3. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak;

4. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;

5. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.

6. Calon pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan. Berkas unggahan dokumen yang terdiri dari:

  • mengunggah Kartu Tanda Penduduk
  • mengunggah Ijazah S1/D4;
  • mengunggah surat rekomendasi;
  • mengunggah pakta integritas;
  • mengunggah SK pembagian mengajar (bagi guru);
  • mengunggah SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah);
  • mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru).
  • mengunggah surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah).
  • mengunggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.

7. Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum mengikuti PGP.

8. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (BBGP/BGP).

Untuk Informasi lebih lengkap DOWNLOAD file berikut Klik > DISINI

Demikian sikit info terkait Langkah-langkah Pendaftaran, Mekanisme Seleksi, Persyaratan DLL. Untuk tahu informasi lebih lengkap lainnya telusuri GoogleNews. Semoga bermanfaat.()


BACA JUGA BERITA PENTING LAINNYA:

daftar guru penggerak angkatan 7,daftar guru penggerak angkatan 8,pendidikan guru penggerak,sim pkb guru penggerak,login guru penggerak,daerah sasaran guru penggerak angkatan 8,gaji guru penggerak,simpkb guru penggerak,gaji guru penggerak,syarat guru penggerak,sim pkb guru penggerak,manfaat guru penggerak,login guru penggerak,motivasi guru penggerak,cara daftar guru penggerak angkatan 8,