Info Terbaru! Guru Madrasah yang Terima Berkas Ini akan Dapat Tunjangan dari Kemenag Lewat Simpatika.

simpatika login,simpatika kemenag login ptk 2022,simpatika siap online,simpatika kemenag kristen,simpatika adalah,masook simpatika,ksm kemenag,simpeg
Guru Madrasah yang Terima Berkas Ini akan Dapat Tunjangan dari Kemenag Lewat Simpatika

Layarmaya.id - Info Terbaru! Guru Madrasah yang Terima Berkas Ini akan Dapat Tunjangan dari Kemenag Lewat Simpatika. Untuk lebih jelasnya, simak terus postingan ini sampai tuntas..!

Kemenag atau Kementerian Agama telah memberikan informasi terkait tunjangan insentif bagi guru madrasah non PNS.

Adapun kabar gembira bagi penerima tunjangan insentif dari Kemenag ini, ternyata sudah bisa mencairkan tunjangannya sekarang.

Berdasarkan informasi, pencairan tunjangan insentif oleh penerima melalui Bank Mandiri sesuai dengan arahan dari kementerian agama (Kemenag).

Penting untuk dipahami bahwa, tidak semua guru madrasah menerima tunjangan insentif, namun hanya bagi guru yang telah memenuhi kriteria tertentu dari Kemenag.

Oleh karena itu, semua guru madrasah hendaknya mengetahui informasi ini, kalaupun belum admint akan jelaskan dalam postingan ini secara lengkap.

Nah, untuk proses pencairan tunjangan insentif dari Kemenag ini, maka para penerima tunjangan insentif wajib membawa beberapa dokumen yang bisa didapatkan hanya melalui laman simpatika masing-masing.

Bagi Guru madrasah Non PNS yang akan menerima tunjangan insentif ini, pastinya memiliki berkas yang dikirim oleh Kemenag lewat laman SIMPATIKA, berkas tersebut sebagai pertanda penerima tunjangan.

Jadi, imbauan bagi seluruh segera cek laman Simpatika masing-masing.

Perihal tersebut sesuai dengan penuturan dari juru bicara Kementerian Agama yakni Anna Hasbie pada hari senin tanggal 10 Oktober 2022.

Anna Hasbie mengatakan "Alhamdulillah setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari Senin sudah bisa dicairkan" tutur Anna yang dikutip dari laman Kemenag.

Mengenai tunjangan yang diberikan oleh Kemenag kepada guru madrasah bukan PNS adalah sebesar Rp3 juta dan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, dari jumlah Rp3 juta tersebut merupakan gabungan dari pemberian tunjangan selama 1 tahun yang setiap bulannya guru madrasah menerima sebesar Rp250.000.

Anna Hasbie juga menyatakan bahwa, bagi guru madrasah bukan PNS harus segera mengecek informasi terkait pencairan melalui laman SIMPATIKA

Mengapa harus mengecek SIMPATIKA?

Maka jawabannya, karena salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan insentif yakni menerima Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif dari Kemenag dan Surat tersebut akan dikirimkan oleh Kemenag melalui laman SIMPATIKA penerima tunjangan.

Maksud dari pemberian tunjangan dari Kemenag ini merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada guru madrasah yang telah mengabdikan diri sebagai pendidik dan memajukan madrasah.

Menurut penjelasan Muhammad Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, bahwa tunjangan ini akan diberikan kepada kurang lebih 210 guru madrasah non PNS.

Cara mencairkan tunjangan insentif dari Kemenag ini, guru madrasah non PNS harus menyiapkan berkas, yaitu:

  • Menunjukkan KTP
  • Membawa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif yang dicetak melalui laman SIMPATIKA
  • Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari laman SIMPATIKA

Seandainya, guru madrasah non PNS menerima surat keterangan dari Kemenag di laman SIMPATIKA maka sudah otomatis menjadi penerima tunjangan insentif.

Pemberian tunjangan insentif dari Kemenag tersebut akan diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang mengabdi pada jenjang RA/MI/MTs dan MA.

Itulah sedikit info bagi guru yang beruntung yang terima berkas dari Kemenag Lewat Simpatika, semoga postingan ini bermanfaat.()


BACA JUGA BERITA PENTING LAINNYA:

simpatika login,simpatika kemenag login ptk 2022,simpatika siap online,simpatika kemenag kristen,simpatika adalah,masook simpatika,ksm kemenag,simpeg kemenag,pendaftaran pppk kemenag,pppk 2022,sscasn pppk,pppk kemenag 2022 lewat simpatika,syarat pppk kemenag 2022,pppk teknis,casn kemenag,pengumuman pppk kemenag 2022,