Selamat 56.358 Guru ini Akan Kantongi Tunjangan dari Kemdikbud Cek Rekening Sekarang, Apa Kamu Termasuk?

tunjangan khusus guru 2022,sk tunjangan khusus 2022 pdf,tunjangan khusus guru daerah terpencil 2022,besaran tunjangan daerah terpencil,tunjangan daera
Selamat 56.358 Guru ini Akan Kantongi Tunjangan dari Kemdikbud Cek Rekening Sekarang, Apa Kamu Termasuk?

Layarmaya.id - Info terbaru! Sejumlah 56.358 Guru ini akan kantongi Tunjangan dari Kemdikbud, segera cek rekening sekarang. Apakah anda termasuk? 

Terdapat kabar gembira bagi guru yang berada dibawah naungan Kemdikbud terkait pencairan tunjangan ini, sejumlah 56.358 guru, akan mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Mengenai perihal tersebut, sesuai dengan SK Penerima Tunjangan Khusus (TKG) Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.

Apa itu tunjangan khusus guru? Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. 

Penerimaan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bertujuan untuk memberikan penguatan serta kepastian TKG bagi 56.358 guru yang menjalani tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Apakah dasar hukum pemberian tunjangan khusus dan bagaimana bunyinya? Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 114.

Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbud Ristek menyampaikan bahwa Tunjangan Khusus Guru ini diperuntukkan bagi guru yang menjalani tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Selain itu, Tunjangan Khusus Guru (TKG) akan diberikan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di wilayah khusus.

Terkait pemberian Tunjangan Khusus Guru yang diberikan oleh Kemdikbud bagi guru ASN serta non ASN sebagai penghargaan atas pengabdiannya.

Sampai sekarang, Tim Data Ditjen GTK telah berkoordinasi dan meminta Pemda untuk berkonfirmasi terkait penyaluran Tunjangan Khusus Guru tersebut.

Berkoordinasi atau konfirmasi tersebut yakni berupa persetujuan nama-nama guru yang masuk pada guru penerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) terealisasikan.


Penting, terdapat 4 (empat) hal khusus dalam penerima tunjangan TKG ini yang perlu diketahui dan diperhatikan oleh para calon penerima diantaranya sebagai berikut:

Pertama, Sumber data penyaluran TKG yang digunakan berasal dari Dapodik yang berasal dari sekolah. Yang mana data penerima kebenarannya harus dijamin oleh satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan terkorelasi dengan berbagai tabel referensi.

Kedua, Validitasnya tabel referensi harus dijamin oleh instansi yang berwenang, kemudian, kelayakan penerima TKG lalu diverifikasi.

Ketiga, Calon penerima TKG ini nantinya harus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota lewat aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan.

Keempat, Guru yang memenuhi syarat TKG sesuai ketentuan yang berlaku, ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKTK yang diterbitkan Kemendikbud melalui dua tahap:

  • SKTK di tahap pertama, berlaku di semester satu dan terhitung mulai bulan Januari – Juni.
  • Tahap keduanya berlaku di semester dua, terhitung bulan Juli – Desember di tahun berjalan.

Perlu dicatat bahwa Tunjangan Khusus Guru (TKG) akan langsung ditransfer ke rekening guru penerima sesuai SKTK yang telah terbit dari pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) berdasarkan kewenangannya.

Sedangkan untuk mekanisme pembayaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi.

Itulah sedikit info terkait Selamat 56.358 Guru ini Akan Kantongi Tunjangan dari Kemdikbud Cek Rekening Sekarang, Apa Kamu Termasuk?

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap lainnya telusuri GoogleNews, semoga postingan ini bermanfaat untuk anda .()


BACA JUGA BERITA PENTING LAINNYA:

tunjangan khusus guru 2022,sk tunjangan khusus 2022 pdf,tunjangan khusus guru daerah terpencil 2022,besaran tunjangan daerah terpencil,tunjangan daerah terpencil 2022,daftar sekolah penerima tunjangan khusus 2022,tunjangan profesi guru,contoh tunjangan khusus,