Nasib Guru PPPK Tahap 3, Cek Info dan Syarat Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id

sscasn.bkn.go.id 2022 pppk tahap 3,jadwal pppk tahap 3 2022,jadwal pppk tahap 3,pppk 2022,pppk guru,pppk guru 2022,pengumuman pppk 2022,pppk kemdikbud
Nasib Guru PPPK Tahap 3, Cek Info dan Syarat Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id

Layarmaya.id - Nasib PPPK Guru Tahap 3, Cek Info dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id.

Berikut ini informasi terbaru mengenai seputar PPPK 2022, simak nasib PPPK Guru Tahap 3 tahun 2021.

Syarat pendaftaran PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, selama ini seperti apa nasib peserta yang lolos passing grade tahap 3 yang sedang menjadi sorotan, pastikan login sscasn.bkn.go.id.

Pemerintah melalui Kemenag (Kementerian Agama) secara resmi telah membuka pendaftaran Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Adapun untuk pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 dilakukan secara online via sscasn.bkn.go.id. Cek juga Nasib PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2021? Selengkapnya dalam postingan ini.

Sesudah kamu tahu kapan PPPK Teknis 2022 dibuka,  para pelamar yang ingin mendaftar PPPK tenaga teknis diharapkan bisa melihat update syarat pendaftaran PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id serta formasi yang dibuka.

Dari semua kuota, tentu diketahui ada jumlah kuota terdapat Perbedaan penerimaan Pendaftaran PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan pula Tenaga Teknis.

Yang tentu semua kuota untuk tenaga teknis ini akan diperebutkan pelamar di sejumlah instansi pemerintahan daerah.

Dalam pengadaan tenaga teknis pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ini sebagai respon atas aspirasi tenaga non-ASN selain tenaga guru dan kesehatan.

Sama juga halnya seperti, seleksi PPPK guru dalam pendaftaran rekrutmen PPPK tenaga teknis akan dilakukan di portal SSCASN.


Nasib PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2021?

Perlu kalian diketahui bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan, rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mengutamakan mereka yang telah lulus di tahun 2021.

Sedikit catatan informasi dari 925.637 pelamar pada seleksi guru PPPK tahun 2021, terdapat 193.954 orang guru yang telah lulus passing grade tetapi belum mendapat formasi.

Iwan Syahril dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR "Rekrutmen guru PPPK tahun 2022 akan mengutamakan guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek.

Sedangkan bagi guru yang sudah lulus dan mendapat formasi berjumlah 29.860 orang. Angka ini merupakan 58 persen dari jumlah formasi yang diajukan pemerintah daerah sebanyak 506.252 formasi.

Iwan juga ber ujar "Ini menjadi catatan yang sangat penting bagi kita untuk kita perjuangkan supaya mereka mendapat formasi tanpa harus melalui tes lagi"

Pada seleksi guru PPPK tahun 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengeluarkan peraturan yang untuk menggabungkan sisa formasi 2021 dan formasi 2022.

Diketahui, sisa formasi tahun lalu sejumlah 212.293 formasi sedangkan formasi yang disiapkan tahun ini sebesar 758.018 formasi.

Iwan menambahkan pula "Formasi 758.000 sekian itu kita hitung sudah termasuk guru agama, guru seni budaya, termasuk muata lokal, bahasa daerah dan kesenian, guru PJOK, dan guru kelas TK" 

Akan tetapi, dari 758.018 formasi yang disiapkan tahun ini, baru terdapat 17,3 persen formasi yang diajukan pemerintah daerah atau sekitar 131.239 formasi dan masih ada 191 pemerintah daerah yang belum mengusulkan formasi sama sekali.

Pihaknya tengah mempertimbangkan agar penetapan formasi dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga membuat proses lebih ekektif dan efisien. "sekitar total formasi yang tersedia sebesar 970.410 formasi" ujar Iwan.


Syarat pendaftaran PPPK 2022 

Bagi para melamar seleksi PPPK tenaga teknis, terdapat persyaratan tambahan yang ditetapkan pemerintah.

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) sudah merilis persyaratan wajib tambahan.

selanjutnya, terdapat pula sertifikat kompetensi yang bisa dijadikan nilai tambah bagi para pelamar jabatan PPPK Teknis 2022.

seperti dilansir dari menpan.go.id, sesuai rilis Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, berikut syarat wajib pelamar jabatan fungsional/ PPPK teknik yang harus memiliki pengalaman sebagai berikut:

1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama

2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda

3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.


Persyaratan pengalamanan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

2. Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.

Kemudian, selain persyaratan tersebut diatas, aterdapat beberapa jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai nilai tambah seleksi kompetensi teknis.


Syarat umum untuk mendaftar seleksi PPPK Teknis 2022:

1. WNI yang memiliki keinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

2. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Selanjutnya, selain persyaratan umum, terdapat pula persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Teknis 2022 sesuai instansi masing-masing. Para pelamar diwajibkan cermat membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi.


Cara Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran PPPK 2022 dan Cara Daftar PPPK :

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi di antaranya :

  • NIK
  • Nomor KK
  • Nama lengkap
  • Tempat tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Email
  • Nomor HP
  • Password
  • Pertanyaan dan jawaban pengaman

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun.


LIHAT BERITA PENTING LAINNYA:

sscasn.bkn.go.id 2022 pppk tahap 3,jadwal pppk tahap 3 2022,jadwal pppk tahap 3,pppk 2022,pppk guru,pppk guru 2022,pengumuman pppk 2022,pppk kemdikbud,pppk kesehatan,pppk guru,pppk pendaftaran,sscasn,pppk kemendikbud,pppk 2022 kesehatan,pppk teknis,pppk login,